Manokwari, TABURAPOS.CO – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Papua Barat menggelar rekonsiliasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi Papua Barat tahun 2022 di Manokwari, Jumat (14/10).
Rekonsiliasi berthemakan ‘Melalui Sinergitas dan Konvergensi Lintas Sektor Bergerak Bersama Mewujudkan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Papua Barat.
Kepala BKKBN Papua Barat, Philmona M. Yarollo mengatakan, rekonsiliasi dilakukan sebagai upaya percepatan penurunan secara konvergen, guna mewujudkan kesepahaman bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten kota mengenai situasi stunting terkini sehingga dapat dilakukan perumusan rencana kerja dan penggarapan setiap bidang.
Dikatakannya, BKKBN memegang kendali pada pencegahan stunting mulai dari hulu hingga ke hilir. Untuk itu, BKKBN Papua Barat akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan stunting dimulai calon pengantin calon pasangan usia subur, ibu hamil ibu pasca persalinan duta dan balita.
Philmona menyebutkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan, kader PKK dan kader KB di setiap desa dan kelurahan untuk melakukan pendampingan kepada keluarga yang beresiko stunting.

Penjabat Gubernur Papua Barat, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli bidang pemerintahan umum dan otonomi khusus, Thamrin Payapo menegaskan perlunya data yang akurat dan valid sehingga intervensi pencegahan stunting dapat lebih efektif dan efisien.
Melalui rekonsiliasi stunting, Ia berharap dapat menggali permasalahan stunting di masing-masing daerah sehingga dapat dilakukan upaya percepatan penurunan stunting secara komprehensif dengan berbagai sektor terkait baik itu provinsi maupun kabupaten kota.

Dikatakannya, angka prevalensi kasus stunting di Papua Barat cukup tinggi yakni 26,2 persen, berada di atas angka prevalensi tingkat nasional sebesar 24,4 persen. Olah karenanya, tegas Payapo butuh peran bersama-sama secara terintegrasi dan bersinergi untuk mengintervensi penurunan angka stunting di Papua Barat.
Kepada seluruh peserta rekonesiliasi Ia berpesan untuk memanfaatkan kesempatan dengan baik untuk melakukan evaluasi konvergensi dan intervensi yang dilakukan, serta menganalisis perkembangan prevalensi stunting serta melakukan rencana tindaklanjut penurunan stunting pada sisa waktu 2 bulan.
BACA JUGA: Perkara Penyalahgunaan BBM Solar Dilimpahkan ke Polres Manokwari
Pada kesempatan ini, Penjabat Gubernur Papua Barat juga mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting Papua Barat berdasarkan nomor SK 523/1/04/2022 tentang tim percepatan penurunan stunting Papua Barat. [RYA-R3]