Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, AK, tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah menjalani proses penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari.
Untuk mengisi kekosongan itu, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw akan menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan untuk menjalankan tugas.
“Saya lagi lihat-lihat dulu, kira-kira siapa yang mempunyai kemampuan di bidang itu, karena tidak gampang,” kata Waterpauw kepada para wartawan usai pelantikan Wakil Ketua IV, DPR Papua Barat di salah satu hotel di Manokwari, kemarin.
Menurut dia, terkait jabatan itu, ia terlebih dahulu akan membahasnya bersama Sekda dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga ada masukkan dan pasti akan melalui suatu penjaringan.
Ditegaskannya, hal pertama, pihaknya mendukung proses penegakkan hukum, karena semua pejabat adalah aparatur penyelenggara negara dengan arti harus taat dan tunduk pada hukum itu sendiri.
“Berkaitan dengan personil kita atau kepala dinas, bagi saya itu personal. Mungkin dulu dia lupa akan pertanggungjawbannya dan dia harus menghadapinya,” kata Waterpauw.
Ditegaskan Penjabat Gubernur, semua dalam proses, tidak otomatis berstatus tersangka, langsung hilang semuanya, tetapi yang bersangkutan harus menjawab di pengadilan dan meyakinkan semua pihak.
Ia menandaskan, kalau memang yang bersangkutan tidak terbukti atau tidak melakukan penyelewengan, pasti akan dibebaskan.
“Itu hukum sekarang ini. Saya sampaikan ke jajaran saya bahwa kita bekerja berdasarkan kebijakan, aturan, tetapi juga dukungan yang diberikan. Kita harus bedah atau memilah dengan baik, mana kepentingan rakyat, tapi kalau ada yang diam-diam, tidak lapor dan mengambil langkah sendiri, pasti ada penegak hukum yang masuk,” ujar Waterpauw.
Di tempat terpisah, Waterpauw mengaku, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Huniman Hutagaol sudah berkoordinasi.
“Saya bilang itu personil, jadi silakan dilanjutkan,” kata Penjabat Gubernur kepada para wartawan di lapangan Borarsi, Manokwari, Jumat (14/10).
Dijelaskan, langkah yang diambil Kejati Papua Barat dalam rangka penegakkan hukum, sehingga bisa dipastikan siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, harus berhadapan dengan hukum itu sendiri.
BACA JUGA: Yafeth Malibela Minta Sang Anak Bersandar pada Tuhan
Waterpauw menegaskan, penahanan Kepala Dinas Perhubungan tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja pemerintah. Lanjut dia, hal ini justru memberikan catatan baik agar ke depan tidak sembarangan, apalagi tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan tugas, terkadang yang menjadi kelemahan adalah pertanggungjawaban. Artinya, sambung dia, anggaran itu bukan dengan sengaja dibawa, lalu tidak digunakan.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pimpinan OPD, para bupati, dan wali kota agar lebih waspada dan mawas diri dalam setiap melaksanakan pekerjaan. “Kadang-kadang kita ingin cepat, tetapi lupa dengan pertanggungjawabannya,” tandas Waterpauw. [FSM/AND-R1]