Manokwari, TABURAPOS.CO – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Papua Barat dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dari SPBU Nelayan, Sanggeng, Manokwari, dilimpahkan ke Polres Manokwari.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Abeg Guna Utama mengakui, OTT itu dilakukan Polda Papua Barat.
Selanjutnya, kata dia, Polda Papua Barat melalui Ditreskrimsus melimpahkan perkaranya ke Polres Manokwari. Perkara ini, tambah dia, sudah naik ke proses sidik (penyidikan).
“Dalam pelimpahan di Polres Manokwari, penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 6 saksi, dimana 1 saksi diantaranya berinisial MA (27 tahun), statusnya dialihkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya saat dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Kamis (13/10).
Dijelaskannya, MA merupakan seorang karyawan swasta dan berperan sebagai pembeli. Modusnya, tersangka mengambil BBM di SPBU Nelayan Sanggeng untuk dibawa ke SP.
Untuk barang bukti, ia merincikan, 5 drum berisi masing-masing 1 ton BBM setiap drum BBM bersubsidi jenis Solar dan barang bukti 1 mobil pick up.
Kronologisnya, Utama menerangkan, saat tersangka MA bersama rekannya mengambil drum BBM di SPBU Nelayan Sangeng, tetapi rekannya tidak tahu kalau drum itu berisi BBM subsidi jenis Solar.
Setelah diangkut, ia mengajak rekannya untuk diantar ke SP, tetapi di pertigaan RSAL Manokwari, mereka ditangkap. “Kejadian sekitar akhir bulan September 2022,” katanya.
BACA JUGA: Cartenzs Malibela Resmi Menjadi Wakil Ketua IV, DPR Papua Barat
Diungkapkan Utama, untuk perkembangan kasus ini, selain memeriksa 6 saksi, penyidik sudah berkoordinasi dengan 2 ahli. Kedua ahli, yakni ahli pidana dan BPH Migas dari Jakarta. “Jadi, total sudah 8 saksi yang diperiksa,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik tinggal menunggu laporan hasil koordinasi dengan ahli. Laporan itu direncanakan akan diambil akhir pekan ini atau awal pekan depan.
“Mungkin awal minggu depan atau minggu ini kita jemput hasil pemeriksaan laporannya,” tutup Tipidter. [AND-R1]




















