Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua Komisi A DPRD Manokwari, Orpa Tandiseno mengingatkan, rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), agar tidak hanya sebatas regulasi tanpa action.
Hal ini disampaikan Tandiseno saat menghadiri hearing Raperda tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Manokwari, di ruang rapat DPRD Manokwari, Senin (17/10).
Menurut pengamatannya, selama ini Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda, masih hanya sebatas regulasi yang tertuang dalam sebuah dokumen dan belum ada aksi nyata sebagai implementasinya di tengah masyarakat.
“Raperda dan Perda yang ada hanya sebatas dibahas dan disahkan, sedangkan untuk diimplementasikan di dalam masyarakat saya lihat sama sekali tidak ada,” ujar Tandiseno.
Padahal, ucap Tandiseno, adanya Perda sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Manokwari.
BACA JUGA: Polisi Klaim Tangkap 1 DPO Penyerangan Posramil Kisor
“Saya sangat bersyukur bahwa Perda ini ada. Saya mohon semoga Perda ini tidak jadi pajangan seperti Perda-perda yang lain yang sudah dibahas di sini. Itu harus kita akui itu kelemahan kita. Kedepannya, saya harap Perda ini muncul SDM dan anak-anak kita di Manokwari semakin baik,” pungkas Tandiseno.
Seperti di dalam hearing, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Manokwari. Di dalam Raperda ini, terdapat beberapa hal tentang kebutuhan hak anak yang diatur di dalamnya, mulai dari pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak anak untuk sehat, serta perlindungan anak dari kekerasan. [SDR-R3]