Manokwari, TABURAPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Nataniel D. Mandacan mengungkapkan, jika sejak awal dirinya tidak terlalu ikut campur dalam urusan aspirasi tenaga honorer 512 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Sekda Mandacan menjelaskan, pengadaan pengawai saat ini diatur dalam Undang – undang No. 5 Tahun 2014 dan sudah ditetapkan terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi, pertama bagi yang memenuhi syarat usia 35 tahun ke bawah misalnya, 34 tahun 5 bulan masih bisa masuk dan kalau usia tepat 35 tahun dan SKnya ditetapkan tanggal itu juga bisa tapi kalau lewat tetap P3K,” jelas Mandacan kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Tetapi, lanjut Mandacan, yang terjadi saat ini, adanya pegawai yang berstatus honorer lainnya yang tidak mau diangkat menjadi P3K. Menurutnya, hal itu merupakan aturan pemerintah dan sudah diatur dalam perundang – undangan.
Terkait regulasi yang didorong DPR Papua Barat terkait pengangkatan P3K menjadi CPNS, Mandacan menjelaskan, DPR Papua Barat sudah membentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan kini tengah dikonsultasikan dan diharmonisasikan bersama Kementerian terkait di Jakarta.
“Namun, Saya belum tahu, apakah regulasi itu bisa berjalan atau tidak,” ujar Mandacan seraya menambahkan, dari sisi pengawai tidak bisa, hal ini berdasarkan pengalamannya selama 30 tahun lebih mengurusi persoalan kepengawaian.
“Kalau dipolitisi silahkan-silahkan saja, tapi nantinya yang memutuskan pemerintah pusat, tidak bisa bilang ini Otsus, karena kepegawaian itu berlaku nasional. Kalau gajinya dari Otsus silahkan namun ada aturannya sampai kapan,” kata Mandacan.
BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Kooperatif Saat Petugas Regsosek Lakukan Pendataan
Menurutnya, aturan kepegawaian berlaku secara nasional. Tetapi, saran Mandacan, apabila dalam PP atau regulasi lainnya turunan dari UU Otsus tidak mengaturnya, Sekda menyarankan agar menerima berkat yang ada dan yang sudah diberikan Tuhan.
“Kemarin dari 512 ada yang datang dan menghadap untuk minta diangkat. Saya bilang silahkan buatlah daftar dan tandatangan pertanyaan, jangan sampai kalian menuntut lagi, kalau yang tidak mau tidak boleh dipaksakan,” tandas Mandacan. [FSM-R3]