Manokwari, TABURAPOS.CO – Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meminta kepada seluruh pejabat di Kementerian PUPR, unit kerja dan unit organisasi di seluruh wilayah untuk lebih mewaspadai cuaca ekstrim yang melanda Indonesia.
Melalui surat edaran dengan perihal perubahan surat undangan kegiatan diseminasi dan identifikasi serta penjajakan kerjasama pelatihan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia bidang PUPR di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku, Menteri PUPR juga memerintahkan kepada seluruh pejabat untuk tidak meninggalkan wilayah kerja termasuk ke luar negeri tanpa izin Menteri PUPR.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, tim Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat Bencana UPT Kementerian PUPR Wilayah Papua Barat melaksanakan apel bersama di halaman kantor BPPW Papua Barat, Jumat (21/10). Bertindak sebagai Pembina apel, Kepala Balai PPW Papua Barat, Marsudi yang juga sekaligus sebagai Koordinator Wilayah Kementerian PUPR Papua Barat.
Dalam arahannya, Marsudi mengingatkan kepada seluruh personil Satgas Tanggap Darurat UPT Kemeterian PUPR di daerah untuk lebih responsive dan komunikatif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melalui tim teknisnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai garda terdepan ketiga setelah BPBD Papua Barat dan Kabupaten/Kota dalam menghadapi bencana baik alam, non alam maupun bencana sosial.
Kepada seluruh anggota tim Satgas darurat bencana, juga diingatkan agar selalu memperhatikan dan mempersiapkan segala peralatan dan keperluannya untuk memperlancar menjalankan tugas tanggap darurat.
“Tujuan apel ini terpenting adalah mempersiapkan kesiapsiagaan seluruh anggota agar selalu siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana sosial maupun bencana alam, sehingga kapanpun sudah siap dengan segala peralatan perang standart Kementerian PUPR,” pesan Marsudi.
Ia melanjutkan, dengan telah tergabungkan tim Satgas tanggap darurat bencana UPT Kementerian PUPR di wilayah Papua Barat, maka ke depan setiap melaksanakan tugasnya di lapangan akan sendirinya bergabung, bersatu dalam atap tim Satgas tanggap darurat Kementerian PUPR.
Tim satgas tanggap darurat tersebut diantaranya, dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XVII (BPJN), Balai Wilayah Sungai (BWS), Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Papua Barat.
BACA JUGA: Albertina Mansim Apresiasi Pelantikan Wakil Ketua IV
Sebelumnya, Satgas tanggap darurat telah terbentuk sejak 2019 lalu, berdasarkan surat keputusan nomor 1176/KPTS/M/2019 tentang Satuan Tugas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR sebagai pengganti keputusan Menteri PUPR Nomor 994/KPTS/M/2016.
Dalam surat keputusan tersebut, memutuskan bahwa daerah sebagai unit pelaksana, dengan unit kerja jika terjadi bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial sehingga tetap terjaga konektivitas jaringan jalan dan jembatan di daerah terdampak bencana, fasilitas air bersih dan air minum, sanitasi dengan hunian sementara bagi korban bencana dengan memperhatikan aksesbilitas yag responsive dan melakukan pemulihan pasca bencana yang meliputi, relokasi korban terdampak, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Berikutnya, melaksanakan dampak kerusakan terhadap infrastruktur PUPR dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. [RYA-R3]