Manokwari,TABURAPOS.CO – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menduga ada sesuatu yang disembunyikan di balik intimidasi yang dialami 2 wartawan ketika meliput sidang kasus dengan terdakwa, Sertu AFFJ.
Intimidasi yang dialami kedua wartawan tersebut terjadi ketika sedang meliputi sidang penembakan yang menewaskan adik ipar terdakwa, almarhum RIB di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, 4 Juni 2022 silam.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dua hakim anggota, Letkol Chk A. Fitriansyah dan Mayor Chk Dandi A. Sitompul, serta Panitera Pengganti, Kapten Sus Budi Santosa, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (17/10/2022) lalu.
Warinussy mengatakan, sejauh ini pimpinan militer masih memilih diam dan enggan memberi komentar apapun terkait dugaan intimidasi tersebut.
Ditambahkan Warinussy, kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua wartawan, dari Tabura Pos dan Tribun Papua Barat, sudah diketahui publik, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), bahkan masyarakat pun ikut mengomentari persoalan itu.
Untuk itu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini menilai, sikap diam itu terkesan untuk melindungi oknum anggota yang melakukan pelanggaran dan cenderung itu merupakan kejahatan. “Ada apa, sampai hari ini masih diam soal kejadian tersebut,” tanya Warinussy kepada para wartawan di Polres Manokwari, Kamis (27/10).
Dijelaskannya, jangan sampai pandangan masyarakat atau publik menilai ada kesan yang disembunyikan, maka pimpinan harus bersuara, menyampaikan langkah atau tindakan apa yang diambilnya sebagai atasan.
“Seharusnya menyampaikan langkah yang sudah diambil. Misalkan sudah mengeluarkan perintah agar oknum aparat yang bersangkutan segera diperiksa dan diproses sesuai prosedur hukum. Ini kan tidak, atau paling tidak, sampaikan penyesalan atau permohonan maaf, karena itu tindakan pribadi oknum dan berjanji tidak mengulangi lagi,” terang Warinussy.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Judi Togel Sydney Mulai Disidangkan, Apa Status Bandarnya?
Dengan tidak adanya sikap atau langkah terkait kejadian tersebut, maka tidak ada salahnya publik atau masyarakat menduga setiap kali ada oknum aparat yang melakukan tindakan tercela, pasti dilindungi korps dan itu tercermin dalam kasus yang menimpa kedua wartawan ini.
Ia mengubngkapkan, kesan dan upaya untuk menyembunyikan sesuatu sehingga tidak diketahui publik melalui kehadiran wartawan, maka diintimidasi agar mengerem, tetapi pada akhirnya publik pun mengetahui bahwa Sertu AFFJ divonis dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman 10 tahun penjara.
“Kalau misalnya waktu itu wartawan tidak diperlakukan seperti itu, bisa jadi beritanya tidak seperti itu. Vonisnya pun tidak seperti itu, mungkin vonis badan, tapi tidak ada PTDH,” tutup Warinussy. [AND-R1]