Terdakwa MKAR dan He Ditangkap di Jalan Pasir, Pasar Wosi
Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mulai menyidangkan 2 terdakwa kasus dugaan perjudian Toto Gelap (Togel) jenis Sydney berinisial MKAR dan He.
Keduanya merupakan anak buah dari seorang bandar berinisial Swd yang tidak disebut statusnya dalam dakwaan. Apalagi sejak penangkapan dan pengungkapan kasus perjudian ini, tidak pernah ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, disebut terdakwa, MKAR dan He sedang berjualan kupon Togel jenis Sydney di pondok jualan di Jalan Pasir, Pasar Wosi, Kabupaten Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kemudian, datanglah sebanyak 4 orang polisi berpakaian preman dan masuk ke dalam pondok jualan kupon Togel, lalu mengatakan ‘kumpul barang-barang semua, ikut ke pos’. Kedua terdakwa lalu diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dalam dakwaan disebutkan, keduanya melakukan permainan judi Togel, diawali pembeli atau pemasang kupon terlebih dahulu membeli kupon Togel jenis Sydney dengan membawa angka yang diinginkan pembeli.
Kedua terdakwa lalu menuliskan angka di kupon Togel dengan rangkap 3, dengan banyak angka tergantung keinginan pembeli, dimana kupon Togel jenis Sydney itu hanya 4 angka saja.
Apabila pembeli membawa 4 angka, ditulis 4 angka dan jika pembeli menginginkan 3 angka, maka para terdakwa akan menuliskan 3 angka, serta apabila pembeli menginginkan 2 angka, maka kedua terdakwa akan menuliskan 2 angka di kupon Togel jenis Sydney tersebut.
Di samping itu, kedua terdakwa juga melayani pembelian kupon angka Shio dan angka Shio itu terdapat 12 Shio, yaitu: Shio 1 sampai 12, sedangkan angka dari 00 sampai angka 99.
Jika pembeli sudah memasang angka, maka pembeli akan diberikan kupon copian berwarna kuning, sedangkan para terdakwa memegang kupon asli berwarna putih dan merah.
Seandaianya angka yang dibeli oleh pembeli keluar, maka pembeli membawa kupon copian yang berwarna kuning, untuk ditunjukkan kepada para terdakwa, lalu para terdakwa akan membayar atau memberikan uang kepada pembeli dengan uang dari bandar atau hasil penjualan hari itu sesuai harga pembelian kupon Togel Sydney.
Kedua terdakwa menentukan pemenang dalam permainan judi Togel jenis Sydney dengan melihat internet, apakah angka sudah keluar dan pembeli yang angkanya sama dengan angka yang keluar di internet, maka pembeli itulah yang dinyatakan sebagai pemenang.
Untuk cara pembayaran terhadap pemenang dalam permainan judi Togel, jika memasang 4 angka dan keluar dengan harga Rp. 1.000, maka bandar akan membayar Rp. 2,5 juta.
Jika memasang 3 angka dan keluar dengan harga pembelian Rp. 1.000, maka bandar akan membayar sebesar Rp. 350.000, sedangkan 2 angka yang keluar, maka bandar akan membayar sebesar Rp. 70.000 untuk pembelian kupon seharga Rp. 1.000.
Sementara untuk Shio, jika pembeli yang angkanya keluar seharga Rp. 5.000, maka bandar akan membayar Rp. 50.000, dimana pemasangan kupon Shio minimal Rp. 5.000 dan tidak ada batasan maksimal pemasangan.
Masih berdasarkan dakwaan JPU, hasil penjualan kupon Togel jenis Sydney oleh kedua terdakwa disetor ke bandar atau seseorang yang menerima keuntungan dalam permainan judi, yakni saksi Swd.
Disebutkan, saksi Swd membayar kepada pembeli yang angkanya keluar, yakni apabila omset dari penjualan hari itu mencukupi atau lebih, maka pemenang akan dibayar dari omset atau hasil penjualan kupon Togel tersebut.
Kedua terdakwa sendiri yang menyerahkan uang tersebut secara cash atau tunai kepada pembeli yang menang, kemudian sisa dari omset setelah pembayaran ke pembeli yang angkanya keluar, dikumpulkan sampai 3 hari atau 1 minggu, lalu ditransfer melalui transfer bank.
Kedua terdakwa berkomunikasi dengan Swd secara langsung ketika saksi masih berdomisili di Kabupaten Manokwari, dan ketika berdomisili di Kabupaten Teluk Wondama, komunikasi dilakukan melalui telepon.
BACA JUGA: Pengembangan Dua Terminal di Mansel Jadi Fokus Dinas Perhubungan
Disebutkan juga dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa menjual kupon Togel jenis Sydney tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHP atau kedua, Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya uang sebesar Rp. 1.126.000, 9 buku nota, 45 lembar kupon Togel, 3 lembar spanduk atau baliho bertuliskan tentang informasi pengeluaran angka Togel dan Shio, 1 lembar spanduk atau baliho bertuliskan tentang Shio Togel, 2 lembar kertas tabel prediksi angka Togel dan Shio, dan 2 lembar kertas syair Togel.
Selanjutnya, ada 1 bundel rekening koran asli BRI atas nama berinisial TN untuk periode 3 Mei 2022, 1 bundel rekening koran asli BRI atas nama berinisial TN untuk periode 16 Mei 2022, termasuk beberapa peralatan ATK lainnya. [TIM-R1]