Manokwari, TABURAPOS.CO – Akibat pengaruh lingkungan, banyak anak di bawah umur dan masih bersekolah di Kabupaten Manokwari, tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya 47 kasus yang didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari sepanjang 2022. Dari angka itu, paling menonjol adalah penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Bapas Kelas I Manokwari, Hasriani Haris mengakui, pada 2022, pihaknya mendampingi 47 kasus yang melibatkan anak berdasarkan surat yang diterima dari pihak kepolisian.
Menurutnya, angka itu mengalami peningkatan dibandingkan 2021, yang terdapat sekitar 30 kasus. “Kasus narkoba paling menonjol. Ada juga kasus lain yang tinggi, seperti pencurian dan kekerasan terhadap anak,” kata Haris kepada Tabura Pos di Polsek Amban, beberapa waktu lalu.
Diakuinya, keterlibatan anak dalam suatu kasus akibat pengaruh lingkungan atau pergaulan bebas, dampak dari kurangnya pengawasan orangtua, dipengaruhi orang dewasa maupun kehidupan keluarga yang kurang harmonis.
“Pergaulan anak-anak sangat bebas. Masih kecil sudah merokok, minum minuman keras, isap lem, dan sebagainya,” kata Haris.
Untuk kendala yang dihadapi Bapas Manokwari, Haris mengatakan, pihaknya belum melakukan pendampingan secara maksimal, karena terkendala anggaran, operasional di lapangan, sarana, dan prasarana pendukung lain.
Di samping itu, ungkap dia, Bapas Manokwari hanya mempunyai 37 pegawai dengan jumlah pendamping kemasyarakatan sebanyak 13 orang. “Idealnya, untuk pendampingan semakin banyak semakin bagus agar pendampingan maksimal,” kata Haris.
BACA JUGA:
Haris menambahkan, untuk wilayah kerja Bapas Manokwari terdiri dari Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Dijelaskannya, salah satu tugas Bapas yakni melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan surat dari kepolisian.
“Jika tidak ada, kami tidak bisa melakukan pendampingan, karena itu sesuai SPPA, harus ada surat dari kepolisian,” tandas Haris. [AND-R1]