Bintuni, TABURAPOS.CO – Luas wilayah Teluk Bintuni ikut mempengaruhi akses masyarakat kurang mampu untuk mendapat keadilan.
Dimana implementasi sebagai negara hukum belum bisa menjamin hadirnya pengadilan di Teluk Bintuni hal ini menunjukan negara telah melanggar hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
“Faktanya masyarakat tidak mampu di Teluk Bintuni saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapat akses keadilan dikarenakan belum di bangunnya Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.
Dilain sisi, negara telah membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum namun masih sebatas ucapan pengadilan semu karena terbukti untuk mendapat akses keadilan masih menjadi mahal.
Contoh, misalkan untuk kepentingan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pengacara harus meminta masyarak tidak mampu mengeluarkan uang guna keperluan mengurus leges surat surat kuasa atau bukti-bukti lain di Pengadilan Negeri Manokwari agar dapat memenuhi sistem dan sub sistem dari hukum acara kita di sidang pengadilan,” papar Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, SH, Selasa (31/01/2023) kepada media ini ketika dikonfirmasi di Bintuni.
Akwan mengatakan bahwa jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum maka, pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tinggi Papua Barat dapat memberikan keputusan pendirian pengadilan Negeri Teluk Bintuni.
Dia mengungkapkan, pendirian gedung kantor Pengadilan Negeri Teluk Bintuni tentu bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dengan biaya yang murah dan cepat, sehingga akses masyarakat akan keadilan hukum dapat terpenuhi sebagai jalan satu-satunya bagi pemenuhan HAM menjadi prioritas utama tak terkecuali sebagaimana termuat dalam Konstitusi Negara Indonesia, di antaranya adalah, jaminan pelindungan bagi setiap orang untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya.
Dia berpendapat, desakan pendirian kantor Pengadilan Teluk Bintuni menjadi suatu hal penting yang diwujudkan segera dalam rangka menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang tanpa terkecuali untuk mendapat perlindungan hukum, dan dengan adanya pendirian Pengadilan Negeri Teluk Bintuni tersebut apa bertujuan menciptakan persamaan di hadapan hukum dapat tercapai.
BACA JUGA:
Dengan demikian, imbuhnya, Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilam Tinggi Papua Barat harus gerak cepat untuk mewujudkan pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.
“Sebagai Advokat kami sangat berharap upaya dari Pengadilan tinggi Papua Barat dapat merealisasikan Pembagunam tersebut demi mewujudkan access to justice dapat dilaksanakan melalui ketersediaan adanya pendirian pengadilan di di teluk Bintuni untuk memperpendek rentang kendali pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya. [ABI-R4]