Bintuni, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menetapkan seorang anggota DPR Sulawesi Barat (Sulbar), Junsetbudi Bombong alias JB sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Babo, Distrik Babo, tahun anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Yusran Baadillah, SH., MH, mengatakan, keputusan penetapan JB sebagai DPO setelah JB tidak kunjung datang memenuhi tiga kali pemanggilan pihak Kejari Teluk Bintuni.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi pasar rakyat distrik Babo, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.3.035.000.000 atau Rp 3 miliar lebih,” ujarnya kepada wartawan ketika dirinya menunjukkan surat penetapan tersangka JB di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Jalan Raya Bintuni – Atibo, Senin (30/1).
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, bahwa tersangka JB ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan nomor KEP 22/R.2 13/Fd 1.06 2022 tertanggal 27 Juni 2022.
“Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, terus melakukan pencarian terhadap tersangka JB. Dan kami menghimbau kepada JB untuk segera menyerahkan diri. Apabila tidak mengindahkan himbauan kami maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” kata Yusran Baadillah dengan tegas. [ABI-R4]