Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus dugaan BBM ilegal terhadap sekitar 7 tersangka yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, hingga akhir Januari 2023, ternyata belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Para tersangka yang telah dirilis Humas Polda Papua Barat kala itu diantaranya berinisial RS, FA, AM, ME, MUI, MNR, dan RH. Mereka terjaring razia polisi saat mengantre BBM jenis Biosolar di SPBU, Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 23.20 WIT.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM secara ilegal.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengajukan permohonan persetujuan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti ke PN Manokwari.
Sekaitan dengan perkembangan kasus dugaan BBM ilegal tersebut, Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui, sampai saat ini belum ada lagi kasus BBM ilegal yang dilimpahkan untuk disidangkan di PN Manokwari, selain perkara atas terpidana berinisial AN.
“Sampai hari ini, belum ada lagi kasus BBM yang masuk. Itu bisa dilihat juga di SIPP, belum ada perkara atas dugaan tindak pidana BBM ilegal, baik penyalahgunaan, penyelundupan atau pengangkutan,” ungkap Markham Faried kepada Tabura Pos di ruang tunggu PN Manokwari, pekan lalu.
Ditegaskannya, apabila ada perkara BBM ilegal yang dilimpahkan ke PN Manokwari, tentu masyarakat juga bisa melihatnya secara langsung di SIPP, tidak ada yang tertutup.
Diakui Markham Faried, sekitar Agustus 2022 lalu, memang PN Manokwari pernah mengeluarkan surat permohonan penyitaan barang bukti perkara BBM ilegal yang diajukan penyidik Polda Papua Barat.
“Tapi memang terhadap pelakunya atau pelimpahan perkaranya untuk disidangkan di pengadilan, sampai hari ini belum ada,” jawabnya.
Dirinya menerangkan, penyitaan barang bukti terkait tindak pidana apa, nanti bisa dilihat ketika dilakukan pelimpahan berkas perkara.
“Bisa juga penyitaan itu dilakukan terhadap dugaan tindak pidana apa. Iya, waktu itu mereka mengajukan permohonan penetapan penyitaan terkait perkara BBM. Pasal yang diduga terkait BBM ilegal dan sampai hari ini belum ada pelimpahan berkas perkara,” ujar Markham Faried.
Disinggung apakah dalam mengeluarkan surat penetapan penyitaan dalam suatu perkara, salah satu persyaratan sudah ada penetapan tersangka?
Humas PN menjelaskan, tidak selalu harus berstatus tersangka. Namun, sambung Markham Faried, dalam hal permohonan izin penyitaan, ada syarat yang harus dipenuhi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Tidak meluluh harus ada tersangkanya. Memang yang paling utama, ada tidaknya dugaan tindak pidana, begitu. Itu akan dilihat izin sitanya ini atau persetujuan izin sita ini dilakukan dalam hal ada tidaknya tindak pidana atau dalam hal sudah adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan seseorang,” papar Humas PN.
Dikatakannya, penyitaan itu dilakukan dan diperoleh dari saksi-saksi, juga bisa diperoleh dari seseorang yang berstatus tersangka.
“Tapi khusus yang terkait BBM ilegal itu, sampai hari ini belum ada,” pungkas Markham Faried.
Sebelumnya, Humas PN Manokwari menyebut, selain mobil dan STNK, ada juga penyitaan terhadap 1 kunci mobil Isuzu New Panther dengan nopol PB 1571 M, 1 handphone merek Samsung berwarna merah, dan kunci 17 berwarna silver.
“Itu yang disita, permohonan dari pihak kepolisian atas nama tersangka S,” ungkap Markham Faried di ruang tunggu PN Manokwari, Jumat (26/8/2022).
Pada kesempatan itu, ia menepis informasi ada 4 mobil Triton dan 6 drum Biosolar dalam perkara S dan kawan-kawan. “Dari tersangka S itu hanya ada 1 mobil saja, tetapi mobil atau barang bukti lain dalam perkara BBM ilegal ini, juga ada permohonan penyitaannya,” tambah Humas PN.
Menurutnya, barang bukti lain yang disita, ada juga permohonan penyitaan barang bukti mobil, truk, dan 6 drum berisi BBM jenis Biosolar. Barang bukti ini disita dari saksi M maupun tersangka S dan kawan-kawan, berupa 1 mobil Mitsubishi Triton dengan nopol B 9117 UAS.
“Ada juga 1 STNK mobil Mitsubishi Triton berwarna hitam dengan nomor polisi B 9117 UAS, ada juga enam (6) drum berisi BBM jenis Biosolar. Itu juga yang disita dari saksi M atas tindak pidana yang dilakukan tersangka S dan kawan-kawan,” jelas Markham Faried.
Dijelaskan Humas PN, untuk permohonan persetujuan penyitaan dari saksi, M dibuat tersendiri dan atas nama tersangka S pun dibuat tersendiri.
Disinggung ada berapa banyak izin permohonan penyitaan dalam kasus BBM ilegal yang dikeluarkan PN Manokwari atas permohonan dari Polda Papua Barat, Markham Faried belum bisa memastikan berapa banyak jumlah izin persetujuan penyitaannya.
“Yang jelas lebih dari dua, ya. Dari tersangka S dan kawan-kawan maupun saksi M, itu saja sudah ada dua. Belum lagi yang lain. Tapi itu memang berbeda-beda permohonan penyitaannya. Saksi M itu penetapannya sendiri, sedangkan tersangka S juga sendiri,” ungkapnya.
Markham Faried merincikan, dari saksi M tersebut, sebenarnya ada 2 mobil dan truk yang disita, yaitu: 1 mobil Mitsubishi Triton dan 1 truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi DT 9675 DD.
“Itulah yang disita dari saksi M. Statusnya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka S dan kawan-kawan,” imbuh Humas PN.
Dirinya kembali menegaskan, barang bukti yang disita dari tersangka S, hanya ada 1 mobil Isuzu New Panther dengan plat nomor PB 1571 M warna silver, bukan truk, 1 STNK, kunci mobil, handphone Samsung warna merah, dan kunci 17 warna silver.
BACA JUGA:
“Dari tersangka S ini tidak ada penyitaan BBM jenis Biosolar. Jadi, dalam penyitaannya, BBM itu disita dari saksi M atas tindak pidana yang dilakukan tersangka S dan kawan-kawan,” terang Markham Faried.
Ditanya apakah dalam kasus BBM ilegal ini, M hanya berstatus saksi, bukan tersangka, tegas Humas PN, status saksi itu berdasarkan status dari surat penyitaannya.
“Selanjutnya, apakah nanti saksi M juga akan menjadi tersangka atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik. Tetapi surat penyitaannya harus jelas disita dari siapa. Nah, kebetulan surat permohonannya itu disebut disita dari saksi M,” papar Markham Faried. Lanjut dia, apabila perkembangan status dari saksi M ini sudah berubah menjadi tersangka, maka itu menjadi kewenangan penyidik dan bisa ditanyakan saja ke penyidik. [TIM-R1]