Manokwari, TP – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar di SPBN Sanggeng, Kabupaten Manokwari, sudah memasuki tahap 2 ke Kejari Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Tipiter, Ipda Abeg G. Utama mengatakan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar, hanya 1 tersangka, yakni MA (27 tahun).
Kasusnya, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Jumat (27/1/2023), dengan barang bukti BBM subsisidi jenis Solar sekitar 1 ton.
“Itu sudah tahap dua dengan tersangka tunggal MA. Tahap dua di Kejari, hari Jumat kemarin,” kata Kanit Tipidter yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (30/1).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyalahgunaan BBM subsdidi jenis Solar ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) anggota Polda Papua Barat di SPBN Sanggeng, kemudian dilimpahkan ke Polres Manokwari untuk diproses hukum.
Dalam perkara ini, dikabarkan penyidik sudah memeriksa sekitar 6 saksi, dimana salah satunya MA yang telah beralih status menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 2 ahli, pidana dan ahli dari BPH Migas.
Tersangka ini merupakan seorang karyawan swasta, dimana dia berperan sebagai pembeli. Sedangkan modusnya dengan mengambil BBM di SPBN Sanggeng untuk kepentingan nelayan, tetapi BBM itu dibawa ke SP.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 5 drum berisi sekitar 1 ton Solar dan 1 mobil pick up.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/02/02/pta-papua-barat-menggelar-rakerda-bersama-4-pa-di-wilayah-hukumnya/
Kronologisnya, MA bersama temannya mengambil drum di SPBN Sangeng, tetapi rekannya tidak tahu apabila drum itu sudah berisi BBM subsidi jenis Solar, akhir September 2022.
Setelah BBM diangkut tersangka dan rekannya untuk dibawa ke SP, mereka ditangkap polisi di pertigaan RSAL Manokwari. [AND-R1]




















