• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Polresta Manokwari Tahap 2 Kasus Penyalahgunaan 1 Ton BBM Subsidi

TaburaPos by TaburaPos
02/02/2023
in POLHUKRIM
0
Polresta Manokwari Tahap 2 Kasus Penyalahgunaan 1 Ton BBM Subsidi

Kanit Tipidter, Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg G. Utama

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar di SPBN Sanggeng, Kabupaten Manokwari, sudah memasuki tahap 2 ke Kejari Manokwari.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Tipiter, Ipda Abeg G. Utama mengatakan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar, hanya 1 tersangka, yakni MA (27 tahun).

Kasusnya, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Jumat (27/1/2023), dengan barang bukti BBM subsisidi jenis Solar sekitar 1 ton.

“Itu sudah tahap dua dengan tersangka tunggal MA. Tahap dua di Kejari, hari Jumat kemarin,” kata Kanit Tipidter yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (30/1).

Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyalahgunaan BBM subsdidi jenis Solar ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) anggota Polda Papua Barat di SPBN Sanggeng, kemudian dilimpahkan ke Polres Manokwari untuk diproses hukum.

Dalam perkara ini, dikabarkan penyidik sudah memeriksa sekitar 6 saksi, dimana salah satunya MA yang telah beralih status menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 2 ahli, pidana dan ahli dari BPH Migas.

Tersangka ini merupakan seorang karyawan swasta, dimana dia berperan sebagai pembeli. Sedangkan modusnya dengan mengambil BBM di SPBN Sanggeng untuk kepentingan nelayan, tetapi BBM itu dibawa ke SP.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 5 drum berisi sekitar 1 ton Solar dan 1 mobil pick up.

BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/02/02/pta-papua-barat-menggelar-rakerda-bersama-4-pa-di-wilayah-hukumnya/

Kronologisnya, MA bersama temannya mengambil drum di SPBN Sangeng, tetapi rekannya tidak tahu apabila drum itu sudah berisi BBM subsidi jenis Solar, akhir September 2022.

Setelah BBM diangkut tersangka dan rekannya untuk dibawa ke SP, mereka ditangkap polisi di pertigaan RSAL Manokwari. [AND-R1]

Previous Post

Karya Warga Binaan Lapas Manokwari akan Dipamerkan di Yogyakarta

Next Post

BPKHTL Manokwari Akui Banyak Menerima Laporan Tambang Ilegal dan Illegal Logging

Next Post
BPKHTL Manokwari Akui Banyak Menerima Laporan Tambang Ilegal dan Illegal Logging

BPKHTL Manokwari Akui Banyak Menerima Laporan Tambang Ilegal dan Illegal Logging

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!