Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas berharap penempatan speed bump memperhatikan ketentuan, sehingga tidak membahayakan pemakai jalan, mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Diakuinya, pembuatan dan penempatan speed bump menjadi domain dari Dinas Perhubungan atau Bina Marga, karena berkaitan dengan jalan yang berkeselamatan dan kendaraan yang berkeselamatan.
Namun, kata dia, penempatan speed bump bukan pada jalan poros atau jalan utama, tetapi di jalan lingkungan, dimana penempatannya disesuaikan. Di samping itu, jelas Ohoimas, tinggi dan lebar speed bump harus diperhatikan, sehingga tidak menyebabkan pengendara yang melintas menjadi cidera.
Ia menjelaskan, pembuatan speed bump pada jalur utama, biasanya disesuaikan dengan ketentuan, kemudian ditambah dengan rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menempatkan atau membuat speed bump di sembarangan tempat untuk mengurangi aksi balapan liar, karena bisa menyebabkan kecelakaan. Kalau ingin mengurangi aksi balapan liar, bisa diinformasikan ke kami,” pinta Kasat Lantas kepada para wartawan di Polresta Manokwari, belum lama ini. [AND-R1]




















