Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua Barat belum bisa menyusun jadwal kegiatan sepanjang Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengakui, pihaknya belum membicarakan agenda kedewanan, karena menunggu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dibagikan, baru Bamus menyusun jadwal dan agenda selama 1 tahun.
“Jadi, sampai jari ini, kita belum bicara soal agenda kita di DPR Papua Barat,” kata Wonggor kepada Tabura Pos via ponselnya, kemarin.
Namun, sambung dia, pihaknya sudah mengadakan rapat internal, Jumat, pekan lalu, dimana dalam rapat itu membahas beberapa persoalan, salah satunya dinamika pemerintah setelah pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Sebab, ungkap dia, sampai sekarang DPR Papua Barat belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terkait detail pergeseran anggaran ke PBD.
“Berapa jumlah anggaran yang digeser ke Papua Barat Daya dan berapa yang masih ada di Papua Barat. Kita belum mendapat informasi juga dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Ia menegaskan, desakan DPR Papua Barat terkait penjelasan atas pergeseran anggaran merupakan hal yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, Adanya pergeseran atau penambahan anggaran perlu disampaikan ke DPR Papua Barat untuk mendapat persetujuan dan pengesahan.
“Aturan seperti itu. Kita harap Pemerintah Provinsi agar hasil pergeseran disampaikan kepada kita di DPR Papua Barat, tidak bisa sepihak begitu saja digeser tanpa ada persetujuan. Kita memahami bersama itu untuk kepentingan rakyat yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya, tapi fungsi dari dewan itu juga harus berjalan,” ujar Wonggor.
Diakuinya, dalam rapat internal juga menyinggung adanya kegiatan yang sebelumnya berada di Papua Barat, tetapi sudah digeser ke Papua Barat Daya.
“Misalnya reses, pengawasan, kunker, dan lain-lain. Semua digeser ke Papua Barat Daya. Kegiatan usulan dari lembaga DPR, teman-teman 29 orang itu digeser ke Papua Barat Daya, sedangkan orangnya masih bekerja di DPR Papua Barat. Ironis ini, kita juga butuh ada penjelasan detail kepada dewan, sehingga posisi 29 anggota dewan ini jelas,” tandas Ketua DPR.
Ia menambahkan, kewenangan untuk menjelaskan permasalahan ini adalah Pemerintah Pusat, karena menyangkut urusan di antara 2 provinsi.
“Ini bukan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat. Ini tugas Pemerintah Pusat melalui beberapa kementerian terkait untuk memberikan jawaban dan penjelasan kepada 29 anggota dewan yang berasal dari wilayah Papua Barat Daya dan masih ada di Papua Barat,” tandas Wonggor. [FSM-R1]