Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang remaja berinisial FK (19 tahun) berhasil dibekuk polisi dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis Ganja seberat 6,2 kg dengan nilai sekitar Rp. 629.264.000.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu mengatakan, FK ditangkap Tim II Ditresnarkoba Polda Papua Barat di pintu keluar Pelabuhan Manokwari, 4 Maret 2023 sekitar pukul 22.05 WIT.
Diakuinya, FK berhasil ditangkap polisi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Napitupulu membeberkan, barang bukti yang diamankan, disimpan tersangka dalam 2 karung beras berukuran 10 kg dan 5 kg, sedangkan 2 linting Ganja disimpan di dalam tas berwarna hitam.
Ia menerangkan, barang bukti diambil dari seseorang berinisial Y yang sekarang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Jayapura, Papua, menumpang kapal laut.
Dijelaskan Napitupulu, dalam kasus ini, FK berperan sebagai orang yang menerima barang dan rencananya akan diedarkan atau dipasarkan lagi di wilayah Manokwari.
“Barang ini dibawa Y dari arah Jayapura tujuan Manokwari. Untuk Y sendiri turun di Biak, sedangkan barang itu disimpan di kapal dan diambil FK ketika kapal tiba di Manokwari,” jelas Diresnarkoba kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Rabu (7/3).
Dia menambahkan, selain sebagai pengedar, FK juga pemakai setelah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya terbukti positif.

“Dengan pengungkapan ini, kita masih melakukan pengembangan untuk jaringan, yang jelas, barang diduga diperoleh dari Papua Nugini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari FK sekitar Rp. 629.264.000, tetapi hal yang terpenting, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat.
Diresnarkoba menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 2, lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 13 miliar. [AND-R1]