Manokwari, TP – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Manokwari, rutin melakukan pengawasan terhadap pelayanan dispenser pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Manokwari.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perindagkop Kabupaten Manokwari, Firmansyah B.S, mengatakan, pengawasan dilakukan setiap tahun dengan cara menera ulang setiap dispenser pengisian BBM di semua SPBU yang ada di Manokwari.
“Ini rutin tiap tahun selalu dilakukan tera ulang untuk SPBU, untuk tahun ini SPBU di Manokwari yang sudah ditera ulang adalah SPBU Sowi, SPBU Jalan Baru, dan SPBU di Biryosi AL,” jelas Firmansyah menjawab pesan Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (9/3).
Menurut Firmansyah, dari tera ulang dispenser di tiga SPBU tersebut, hasilnya bagus. Pihak pengelola SPBU di Manokwari selalu patuh pada aturan Metrologi Legal dan juga audit dari Pertamina.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/03/10/peringati-hari-air-dunia-bws-tanam-230-pohon-di-mapolda-papua-barat/
“Hasilnya bagus karena semua SPBU di Manokwari ini berada dalam pengawasan UPTD Metrologi Dinas Perindagkop Kabupaten Manokwari selalu rutin dilakukan peneraan dan pengawasan, untuk SPBU di Manokwari mereka selalu pada aturan Metrologi Legal dan juga audit dari Pertamina,” jelas Firmansyah.
Firmansyah menambahkan, aturannya setahun sekali dilakukan tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perindagkop Kabupaten Manokwari, namun pengawasan dilakukan secara berkala, sehingga apabila ditemukan alat ukur yang sudah melewati batas aturan, maka wajib ditera kembali meskipun belum habis masa berlakunya.
Bahkan, imbuh Firmansyah, ada pihak pengelola SPBU yang pro aktif meminta dilakukan tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal. [SDR-R3]