Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Provinsi Papua Barat telah menyidangkan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah pada 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Selain di ketiga OPD, Biro Umum, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), MPTGR juga menyidangkan dugaan penyalahgunaan pada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono mengakui, pihaknya sudah melakukan persidangan terhadap 3 OPD dan MRPB, dimana sidang terhadap 2 OPD sudah pada tahap putusan, yakni di Biro Umum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat.
Dirincikan Sugiyono, hasil putusan sidang untuk Biro Pemerintahan, MPTGR memberikan tanggung jawab terhadap yang bersangkutan, yakni PPTK mengembalikan keuangan daerah sebesar Rp. 1,7 miliar.
Sedangkan putusan MPTGR pada Biro Umum, sebut Kepala Inspektorat, yang bertanggung jawab adalah pihak ketiga atau kontraktor untuk mengembalikan keuangan daerah sebesar Rp. 2,4 miliar lebih.
“Kalau untuk MRPB, nanti kita akan sidangkan minggu depan. Dari sekian miliar di MRPB, kemarin saya dengar tinggal Rp. 13 juta untuk pajak,” ungkap Sugiyono kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (10/3).
Kepala Inspektorat merasa yakin, bendahara akan memperoleh bukti-bukti pajaknya, dan jika memang tidak bisa mendapat bukti-bukti tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah bendahara.
Ditegaskan Kepala Inspektorat, pihaknya sudah memberikan waktu selama 10 hari supaya yang bersangkutan mengembalikan keuangan daerah.
“Putusan minggu lalu dan mungkin tinggal beberapa hari lagi. Kalau memang tidak bisa dikembalikan, bukan urusan kami lagi. Siap-siap berurusan dengan pengacara negara,” ujar Sugiyono.
Dia menjelaskan, MPTGR merupakan kegiatan untuk menunjang penyelesaian dari saldo yang harus dipertanggungjawabkan. Lanjut Kepala Inspektorat, dari putusan MPTGR akan diserahkan ke Bagian Akuntansi BPKAD untuk dimasukkan dalam laporan keuangan.
“Kenapa harus begitu, supaya laporan keuangan itu nilainya nol. Dalam putusan MPTGR sudah jelas bahwa ada sekian anggaran yang belum dipertanggungjawabka , siapa yang punya tanggung jawab? Katakan si A, maka itu merupakan piutang daerah kepada si A, demikian nilai saldo pemerintah menjadi nol,” tutup Sugiyono. [FSM-R1]


















