• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Dari Sidang MPTGR, PPTK dan Kontraktor Diputuskan Kembalikan Keuangan Daerah

TaburaPos by TaburaPos
11/03/2023
in POLHUKRIM
0

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Provinsi Papua Barat telah menyidangkan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah pada 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Selain di ketiga OPD, Biro Umum, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), MPTGR juga menyidangkan dugaan penyalahgunaan pada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono mengakui, pihaknya sudah melakukan persidangan terhadap 3 OPD dan MRPB, dimana sidang terhadap 2 OPD sudah pada tahap putusan, yakni di Biro Umum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat.

Dirincikan Sugiyono, hasil putusan sidang untuk Biro Pemerintahan, MPTGR memberikan tanggung jawab terhadap yang bersangkutan, yakni PPTK mengembalikan keuangan daerah sebesar Rp. 1,7 miliar.

Sedangkan putusan MPTGR pada Biro Umum, sebut Kepala Inspektorat, yang bertanggung jawab adalah pihak ketiga atau kontraktor untuk mengembalikan keuangan daerah sebesar Rp. 2,4 miliar lebih.

“Kalau untuk MRPB, nanti kita akan sidangkan minggu depan. Dari sekian miliar di MRPB, kemarin saya dengar tinggal Rp. 13 juta untuk pajak,” ungkap Sugiyono kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (10/3).

Kepala Inspektorat merasa yakin, bendahara akan memperoleh bukti-bukti pajaknya, dan jika memang tidak bisa mendapat bukti-bukti tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah bendahara.

Ditegaskan Kepala Inspektorat, pihaknya sudah memberikan waktu selama 10 hari supaya yang bersangkutan mengembalikan keuangan daerah.

“Putusan minggu lalu dan mungkin tinggal beberapa hari lagi. Kalau memang tidak bisa dikembalikan, bukan urusan kami lagi. Siap-siap berurusan dengan pengacara negara,” ujar Sugiyono.

Dia menjelaskan, MPTGR merupakan kegiatan untuk menunjang penyelesaian dari saldo yang harus dipertanggungjawabkan. Lanjut Kepala Inspektorat, dari putusan MPTGR akan diserahkan ke Bagian Akuntansi BPKAD untuk dimasukkan dalam laporan keuangan.

“Kenapa harus begitu, supaya laporan keuangan itu nilainya nol. Dalam putusan MPTGR sudah jelas bahwa ada sekian anggaran yang belum dipertanggungjawabka , siapa yang punya tanggung jawab? Katakan si A, maka itu merupakan piutang daerah kepada si A, demikian nilai saldo pemerintah menjadi nol,” tutup Sugiyono. [FSM-R1]

Previous Post

Komisi I DPR Papua Barat Dorong Percepatan Pembentukan Panitia Seleksi DPRP dan DPRK

Next Post

Kasus Siswi SMA Diperkosa 8 Orang, Tidak Ada Kesepakatan Upaya Penyelesaian Kekeluargaan

Next Post

Kasus Siswi SMA Diperkosa 8 Orang, Tidak Ada Kesepakatan Upaya Penyelesaian Kekeluargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!