Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana makar atas 3 terdakwa, yaitu: HBSW, AS, dan KKB, Senin (13/3).
Ketiganya ditetapkan penyidik Satreskrim, Polresta Manokwari menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana makar pada ibadah peringatan HUT kemerdekaan Negara Republik Federal Papua Barat (NFRPB) di Manokwari, Papua Barat, pada 19 Oktober 2022.
Penasehat hukum para terdakwa, Yan C. Warinussy, SH mengakui, ketiga kliennya akan mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin pekan depan.
“Dakwaan kita sudah dapat. Perkara mereka bertiga di-split, masing-masing satu berkas perkara,” ungkap Warinussy kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (10/3).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini menyebut, LP3BH telah mengirim 2 pengacara, Thresje J. Gasperzs, SH dan Pither Ponda Barany, SH untuk menemui ketiga terdakwa, sekaligus menandatangani surat kuasa.
“Mereka sedang menjalani penahanan di Rutan Kejari Makassar. Mereka dalam kondisi baik dan sehat. Surat kuasa juga kami sudah daftarkan dan kami sebagai penasehat hukum siap damping ketiga terdakwa selama persidangan,” tukasnya.

Ditambahkannya, setelah agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya akan mempelajarinya, kemudian apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.
Warinussy mengungkapkan, ketiga terdakwa akan didampingi 2 pengacara dari LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy dan Thresje J. Gasperzs dan 1 pengacara mitra LP3BH di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita akan kolaborasi dan atur jadwal dengan baik bersama mitra kita di Makassar untuk mendampingi ketiga terdakwa,” katanya.
Ditegaskan Warinussy, selain kondisi kesehatan, selama menjalani penahanan di Rutan Kejari Makassar, semua hak dari kliennya dipenuhi secara baik. “Akses kami untuk bertemu mereka di sana juga baik, kami tidak dihalang-halangi,” tukas Warinussy.
Ia mengakui, tempat pelaksanaan sidang yang jauh dari Kabupaten Manokwari, maka tentu pihak keluarga dari para terdakwa tidak bisa ikut menghadiri setiap proses persidangan.
Namun, sambung dia, dengan kepercayaan yang diberikan keluarga terhadap tim pengacara, maka tanggung jawab hukum ada pada tim pengacara.
“Keselamatan mereka, kesehatan mereka, kami akan pantau terus. Kami akan terus monitor. Kalau sewaktu-waktu mereka mau periksa kesehatan sesuai prosedur, kita akan tempuh dengan mengajukan permohonan kepada pihak-pihak yang menahan,” tandas Warinussy. [HEN-R1]