Manokwari, TABURAPOS.CO – Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Raker Kesda) ke-10 tahun 2023, yang bertempat di Aston Niu Manokwari, resmi ditutup, Rabu (29/3) malam.
Kegiatan ini menghasilkan puluhan rekomendasi yang dirangkum dalam enam pilar transformasi kesehatan, yakni transformasi layanan primer, pelayanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sistem sumber daya kesehatan dan transformasi sistem teknologi kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat, Otto Parorongan, mengatakan, rekomendasi dari enam pilar ini, akan dibawa ke pemerintah pusat, dan akan dijajaki oleh dinas kesehatan, rumah sakit, sampai ke puskesmas.
Parorrongan menyebutkan, Pilar 1 atau Transformasi Layanan Primer, terdapat 13 rekomenasi, beberapa diantaranya; Dinas Kesehatan Provinsi melaksanakan sosialisasi terkait transformasi layanan primer, Pustu Prima dan Posyandu dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten, Puskesmas, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
Sosialisasi permintaan /pengadaan USG untuk pemeriksaan layanan ANC lengkap, pengadaan reagen Test 1-2-3 untuk HIV melalui dana APBD dan melakukan sosialisasi PPIA (Pencegahan Penularan Ibu ke Anak, pengadaan cartridge TCM dan logistic Tuberculin Test untuk pemeriksaan TBC melalui dana APBD.
Kemudian, penyediaan SDM, sarana, dan pra sarana untuk mengoperasionalkan LABKESDA Papua Barat, peningkatan Kapasitas tenaga surveillance gizi Kabupaten dan Puskesmas dalam upaya percepatan penurunan stunting, melakukan evaluasi MOU dengan Kemenag dan Dukcapil terkait program screening Calon Pengantin dan Kesehatan Reproduksi
Selain itu, penguatan kapasitas petugas dan system layanan kesehatan jiwa untuk dinas kesehatan kabupaten dan dinas sosial kabupaten, meningkatkan kapasitas petugas imunisasi dinas kesehatan kabupaten dan puskesmas.
Sementara, yang dilakukan oleh dinas dinas kesehatan kabupaten atas rekomendasi dari Pilar 1, meliputi; pembentukan Pustu Prima untuk percontohan minimal 1 Pustu per Kabupaten di tahun 2023, mengusulkan sarana dan prasarana Pustu Prima melalui DAK Fisik dan penyediaan tenaga sesuai kebutuhan melalui P3K, dan beberapa rekomendasi lainnya.
Lanjut, Parorongan, Pilar 2 atau Transformasi Layanan Rujukan, terdapat 5 rekomendasi, diantaranya; Dinas Kesehatan Provinsi, menyusun formasi kebutuhan dokter spesialis di tingkat provinsi, pembiayaan PPDS/PPDGS melalui anggaran Otonomi Khusus.
Selain itu, melakukan advokasi hasil analisis besaran insentif nakes kepada pemerintah provinsi untuk legalisasi besaran insentif nakes provinsi, dan melakukan verifikasi dan validasi data SPA secara berkala, dan beberapa rekomendasi lainnya.
Sementara itu, atas Pilar 2 yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten, diantaranya; melakukan verifikasi data analisis beban kerja dan rencana kebutuhan dokter spesialis dari rumah sakit, penyediaan insentif dan fasilitas penunjang tenaga kesehatan, melakukan analisis besaran insentif tenaga kesehatan tingkat kabupaten.
Kemudian, Pilar 3 atau Transformasi Ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan, terdapat 4 rekomendasi, diantaranya; memastikan fungsi alat Kesehatan yang digunakan sesuai standar melalui kalibrasi secara berkala, melaksanakan pelaporan ketersediaan obat esensial di Fasyankes setiap bulan, mengutamakan penggunaan Alkes dalam negeri, dan beberapa lainnya.

Pilar 3 B atau Transformasi Ketahanan Tanggap Darurat, meliputi; peningkatan, pembinaan dan pengawasan surveilans dan kesiapsiagaan bencana dari level provinsi, kabupaten dan internal Fasyankes (Puskesmas dan Rumah Sakit).
Kemudian, penyediaan dan pelatihan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang cukup dan berkualitas di bidang surveilans dan kesiapsiagaan Bencana di level provinsi, kabupaten dan internal fasyankes (puskesmas dan rumah sakit).
Selain itu, pendanaan kegiatan surveilans dan kesiapsiagaan bencana di level provinsi. Kabupaten dan internal fasyankes (puskesmas dan rumah sakit) yang sustainable/berkelanjutan.
Pilar ke 4 atau transformasi sistem pembiayaan kesehatan, dimana dinas kesehatan provinsi memfasilitasi advokasi kepada pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi deteksi dini PTM, melakukan advokasi kepada swasta untuk mengalokasikan dana CSR terkait skrining PTM.
Selain itu, melakukan advokasi kepada swasta untuk mengalokasikan dana CSR terkait pembiayaan program kesehatan, melakukan verifikasi kepesertaan JKN dari segmen PBI terintegrasi dengan dinas sosial.
Untuk Pilar ke 5 atau transformasi SDM kesehatan, meliputi pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan harus ditingkatkan dan merata, pemenuhan 9 jenis tenaga kesehatan di puskesmas, pemenuhan 7 jenis dokter spesialis di rumah sakit, dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
Pilar terakhir, yaitu pilar ke 6 atau transformasi teknologi informasi kesehatan, rekomendasi yang akan dilaksanakan meliputi; dukungan dan pengawasan program digitalisasi fasyankes, pemenuhan infrastruktur dan perangkat digitalisasi untuk mendukung pelaporan secara online dan alokasi SDM non Kesehatan Teknologi Informasi dan penguatan kolaborasi.
Parorongan berharap, rekomendasi yang sudah dihasilkan dari raker kesda ke-10 tahun 2023 bisa dilaksanakan mulai dari dinas, rumah sakit, sampai ke puskesmas sehingga dapat dirasakan masyarakat sampai ke kampung-kampung.
“Enam pilar ini sangat urgen, sehingga harus dilaksanakan secara besama-sama untuk membangun kesehatan di Papua Barat,” pungkas Rarorongan. [SDR-R3]




















