• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, April 20, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Gubernur Sebut Pelantikan untuk Selamatkan Pemerintahan dari Pelanggaran Aturan Manajemen ASN

TaburaPos by TaburaPos
05/04/2023
in PAPUA BARAT
0
Gubernur Sebut Pelantikan untuk Selamatkan Pemerintahan dari Pelanggaran Aturan Manajemen ASN

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melantik 15 pejabat yang terdiri dari 12 orang pejabat eselon II dan tiga orang pejabat eselon III di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua Barat di gedung Auditorium PKK Arfai Perkantoran, Jumat (31/3/2023).

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Dari Pelantikan Pejabat Eselon II dan III

Manokwari, TABURAPOS.CO – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melantik 15 pejabat yang terdiri dari 12 orang pejabat eselon II dan tiga orang pejabat eselon III di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua Barat di gedung Auditorium PKK Arfai Perkantoran, Jumat (31/3/2023).

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 821.2/03.04.05/2023 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemprov Papua Barat.

Dalam SK yang dibacakan, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw memberhentikan dengan hormat, Stepanus Selang sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat dan selanjutnya mengangkat Enos Aronggear mengisi jabatan tersebut.

Kemudian, gubernur memberhentikan dengan hormat Sugiyono dari Jabatan Kepala Inspektorat Papua Barat dan selanjutnya mengangkat Sumartono sebagai Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat.

Selanjutnya, Gubernur memberhentikan dengan hormat Origenes Ijie dari jabatan Kepala Biro Umum, Setda papua Barat dan mengangkat Juliana A, Maitumu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua Barat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Papua Barat.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melantik 15 pejabat yang terdiri dari 12 orang pejabat eselon II dan tiga orang pejabat eselon III di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua Barat di gedung Auditorium PKK Arfai Perkantoran, Jumat (31/3/2023).

Selanjutnya, gubernur mengangkat Abdullatief Suaeri sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum, Setda Papua Barat dan Raymond R. Yap yang sebelumnya sebagai Asisten bidang administrasi umum diangkat sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Pertanahan Papua Barat.

Gubernur juga melantik dan mengangkat Thamrin Payapo dalam jabatan baru sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat dan Nelles Dowansiba sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat.

Abdul Fatah yang sebelumnya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat menggantikan Barnabas Dowansiba yang diangkat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat.

Kemudian, melantik Agus Nurodi sebagai Plt. Kepala BPKAD Papua Barat. Supriatna Djalimun yang sebelumnya sebagai Kepala Biro Organisasi dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintuk Papua Barat.

Dan, Wempi Mandacan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dilantik dalam jabatan baru sebagai Kepala Biro Organisasi menggantikan Supriatna Djalimun dan melantik Eduard Toansiba dalam jabatan baru sebagai staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Khusus serta Jimmy Pigome diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Papua Barat.

Disamping itu, berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 821.2-07/2023 gubernur memperpanjang jabatan Jacob Fonataba sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, serta Nikolas Untun Tike sebagai Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Selanjutnya, gubernur mengangkat Dirsia Natalia dalam jabatan baru sebagai Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Setda Papua Barat dan Pradja M. Sutadharman sebagai Plt. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat.

Usai pelantikan, Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, dengan semangat untuk meletakan dasar, melalui restrukturisasi dan promosi jabatan sebagai upaya penyegaran, regenerasi dan kaderisasi, pembinaan karier, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta upaya peningkatan kinerja aparatur.

Dirinya mengklaim, pelantikan dilaksanakan sudah melalui mekanisme, tahapan dan proses yang cukup panjang, setelah dilakukan uji kompetensi dan evaluasi kinerja oleh tim yang beranggotakan lima orang diantaranya dua orang dari internal dan tiga orang dari eksternal.

“Kami juga telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (Nomor: B1234/Jp.00.01/03/2023, Tanggal 30 Maret 2023), dan telah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Terdapat 14 JPT Pratama yang menduduki jabatan lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang 13 – 14 tahun menduduki jabatan yang sama.

Karena itu, menurutnya, regenerasi dan kaderisasi mutlak dibutuhkan dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah yang sehat dan professional.

“Apa yang saya lakukan selaku pj gubernur tentu sesuai dengan kewenangan yang diatur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai 3 hal penting yaitu procedural, substansi dan kewenangan,” ujarnya.

Ditambahkan Waterpauw, berdasarkan surat nomor B-245/KASN/1/2019 tertanggal 18 Januari 2019 yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah, perihal pelaksanaan ketentuan pasal 117 undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Selanjutnya, Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan: Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud, lanjut dia, dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Selaku penjabat gubernur, apa yang dirinya lakukan saat ini adalah untuk menyelamatkan pemerintahan dari pelanggaran aturan manajemen ASN. Sebab, sambung dia, perlunya evaluasi demi pencapaian target kinerja aparatur yang terukur dan berdampak.

Sehingga penyelenggara negara di Papua Barat bisa bekerja lebih baik, lebih efektif, dan terukur, yang pada gilirannya diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih baik dan berdampak pada kesejahteraan.

“Saudara-saudara yang saya lantik pada hari ini menggambarkan potret harmoni kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia yang besar. Ada yang berasal dari Sulawesi, Jawa, Maluku, dan Bali. Yang dari Tanah Papua, ada yang berasal dari Serui, Fakfak, Paniai dan Orang Asli Arfak. Demikian juga ada pemeluk agama Kristen, Katolik, Islam dan Hindu. Disamping itu ada juga putri sulung dari Gubernur Papua Barat pertama, Mendiang Bapak Brigjen TNI Marinir (Purn) Abraham Octavianus Atururi,” ujarnya.

Waterpauw mengingatkan, bahwa jabatan merupakan amanah yang diberikan oleh pimpinan, karena itu jagalah kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya.

“Saudara-saudara harus taat azas dan loyal kepada pimpinan, anda wajib patuh. Patuh juga terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagaimana telah saudara-saudari tanda tangani pakta integritas dan kontrak kinerja yang tadi telah dibacakan,” tutup Waterpauw. [FSM-R3]

Previous Post

Pemuda Asal Jayapura, Papua Ditangkap Beserta 1,1 Kg Ganja

Next Post

Jadi Pesta Demokrasi Bagi OAP, Wabup Minta Panitia dan Pengawas Pemilihan Anggota MRPB Kerja Jujur dan Adil

Next Post
Jadi Pesta Demokrasi Bagi OAP, Wabup Minta Panitia dan Pengawas Pemilihan Anggota MRPB Kerja Jujur dan Adil

Jadi Pesta Demokrasi Bagi OAP, Wabup Minta Panitia dan Pengawas Pemilihan Anggota MRPB Kerja Jujur dan Adil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!