Manokwari,TABURAPOS.CO– Kurang dari waktu satu bulan setelah diumumkan saat apel gabungan, di halaman Kantor Bupati Manokwari, 6 Maret 2023 lalu, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Manokwari yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKP), kini sudah menyampaikannya.
Pada pengumuman saat itu disebutkan, sebanyak 30 ASN dari 250 ASN yang baru menyampaikan LHKPN.
Inspektur Manokwari, Khumaidi menyebutkan, terdapat 250 ASN di lingkup Pemkab Manokwari sebagai wajib menyampaikan LHKPN, dan saat ini sudah selesai 100 persen.
“Dari 250 wajib lapor di Kabupaten Manokwari, sudah selesai 100 persen,” ujar Khumaidi kepada Tabura Pos, saat ditemui, di Kantor Bupati, Kamis (30/3),
Lanjut, Khumaidi, rata-rata pejabat menyampaikan LHKPNya sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada 31 Maret 2023.
“Semuanya dilaporkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, berarti tepat waktu, karena dianggap tepat waktu pada 31 Maret, dan semuanya KPK yang memferivikasi,” jelas Khumaidi.
Khumaidi mengungkapkan, tidak ada sanksi bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPnya, namun demikian, akan berdampak pada Pemkab Manokwari, dalam hal kepatuhan pejabatnya dalam menyampaikan LHKPN.
“KPK yang memferivikasi, penilaiannya dianggap patuh, kemudian dianggap menjadi salah satu indikator penilaian MCM, ketaatan penyelenggara negara dan banyak item lainnya lagi,” pungkas Khumaidi. [SDR-R3]




















