Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah mengusulkan penataan perangkat daerah dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan segera diperdakan.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melihat organisasi perangkat daerah ‘gemuk’, dan jika dibandingkan dengan provinsi induk di Papua sangatlah berbeda jauh.
Dimana, terang Waterpauw, provinsi induk hanya memiliki 35 perangkat daerah yang terdiri dari, 15 Dinas, 8 Badan, 5 Biro, 1 Inspektorat, 2 Sekretariat, 1 Satpol dan 3 Badan Layanan Umum Daerah.
“Karena itu beberapa waktu lalu kami telah mengusulkan perampingan organisasi dalam rangka penataan perangkat daerah di Provinsi Papua Barat yang diletakan dalam semangat miskin struktur kaya fungsi,” terang Waterpauw dalam acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Papua Barat yang berlangsung di gedung Auditorium PKK Arfai, Jumat (31/3/2023).
Sebagai catatan, tambah dia, hasil Penataan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat, dari 37 Perangkat Daerah (Diluar Biro), Menjadi 30 Perangkat Daerah.
Sebelum Penataan, lanjut dia, saat ini sebanyak 51 Pejabat (JPT Pratama), Sedangkan Hasil Penataan atau Perampingan 14 Jumlah JPT Pratama Sebanyak 44 Pejabat (Sudah Termasuk 3 Staf Ahli, 3 Asisten dan 9 Kepala Biro).
“Jadi selanjutnya tinggal diperdakan saja hasil penataan perangkat daerah yang sudah dibahas atau disetujui bersama Kemendagri dan telah direkomendasikan untuk segera dibuat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi),” pungkas Waterpauw. [FSM-R3]




















