Manokwari, TABURAPOS.CO – Sidang perkara dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Rabu (12/4).
Seperti diketahui, dalam perkara ini, terungkap ada 8 orang yang diduga terlibat, dimana 4 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan 4 tersangka orang dewasa.
Untuk keempat ABH, yaitu: GW (15 tahun), M (15 tahun), Y (15 tahun), dan C (16 tahun), perkaranya sudah disidangkan dan tinggal menunggu pembacaan tuntutan JPU.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui, untuk perkara perlindungan anak dengan pelaku 4 ABH, memang beragenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum, Rabu (12/4).
“Jadi, agendanya tuntutan untuk hari ini,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu sore.
Ditanya sudah berapa banyak saksi yang sudah dimintai keterangan selama proses persidangan, ia mengaku tidak ingat pasti.
Namun, sambung Humas PN, setelah pemeriksaan saksi kepala sekolah dan wali kelas dari pelaku anak dan korban anak, masih ada saksi lagi yang diperiksa.
Ia mengungkapkan, pada persidangan, Selasa (11/4) memang beragenda mendengarkan keterangan seorang saksi di luar BAP (berita acara pemeriksaan).
“Yang menghadirkan saksi ini tetap dari penuntut umum. Kemudian, saksi yang dihadirkan juga masih anak dan merupakan teman sekolah dari korban. Teman satu kelas korban, begitu,” jelas Humas PN.
Dikatakannya, pada persidangan Selasa tersebut, majelis hakim sudah memberikan kesempatan terhadap penasehat hukum para ABH untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
“Tetapi anak maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan para anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, kemudian agenda hari ini (kemarin, red) pembacaan tuntutan,” pungkas Markham Faried. [HEN-R1]




















