Ransiki, TABURAPOS.CO– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat tengah berproses melakukan audit terperinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2022, yang dijadwalkan rampung pada tanggal 4 Mei 2023, mendatang.
Hal ini disampaikan Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), dr. Hengky Veki Tewu, kepada para wartawan di Kantor Bupati Mansel, kemarin.
Menurut Tewu, sesuai tahapan yang ada, sekitaran bulan Juni Pemda Mansel sudah akan menerima hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat yang nantinya menentukan Pemkab Mansel Kembali bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau kah tidak.
Ia menjelaskan, dari proses audit terperinci oleh Tim Audit BPK RI yang tengah berjalan, pihaknya optimis masih akan meraih Opini WTP. Jika perolehan Opini WTP kembali terjawab sesuai harapan, maka akan menjadi kali keempat secara berturut-turut Pemda Mansel meraih opini tersebut.
“Sepanjang ini proses audit terperinci berjalan lancar-lancar saja, tapi kita ada beberapa pergantian estafet di OPD. Terkadang yang menerima estafet itu merasa belum begitu mengetahui, sedangkan yang sudah menyerahkan merasa sudah bukan urusannya. Makanya kita terus coba dorong,” ucap dia.
Meski optimis kembali meraih Opini WTP, Tewu menilai masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi khususnya terkait kedisiplinan akan pencatatan aset, serta laporan pertanggungjawaban terkait program yang sudah terlaksana.
“Kemudian contohnya soal pemberian hibah. Pada saat kita memberikan hibah, seharusnya ada naskah perjanjian hibah. Terkadang ada yang melewatkan bukti ini. Kadang-kadang mereka tidak simpan naskah perjanjian hibah ini, atau ada simpan tapi tercecer. Itu yang sering bermasalah. Kemudian pencatatan aset, ada yang pegawainya berpindah, misalnya laptop dia tetap bawah. Kalau misalnya masih dalam tugas fungsi, khususnya laptop bisa ditoleransikan, tapi harus dicatat. Harus ada surat menyurat ke instansi awal agar pencatatan aset di sana hapus, dan aset di tempat baru yang ditambah ini yang bisa mengganggu,” ujarnya.
Dirinya mengaku, proses-proses ini semakin membaik. Sekarang kalau soal bukti realisasi relatif berkurang, karena pada saat proses verifikasi pencairan sudah harus melampirkan bukti, jadi relatif berjalan dalam verifikasi itu. Kalau di masa lalu terkadang masih kurang toleransi. Tapi makin kesini makin tidak bolehkan kalau pertanggungjawabannya belum baik. [BOM-R4]




















