Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 46 narapidana menerima remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 H dari 76 narapidana yang diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Kalapas Kelas II B Manokwari, Jumadi menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan secara administratif, seperti berkelakuan baik, tidak pernah diberiksan sanksi, dan sebagainya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya mengusulkan pemberian remisi terhadap para narapidana yang memenuhi persyaratan, sedangkan keputusan pemberian remisi merupakan kewenangan pusat.
Ia mengungkapkan, Lapas Manookwari sudah mengusulkan 76 narapidana beragama Islam untuk menerima RK, tetapi pusat hanya memberi remisi terhadap 46 narapidana.
Dijelaskan Jumadi, mereka menerima besaran remisi cukup bervariasi, mulai 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, dan 2 bulan.
Mereka yang sudah menerima remisi terdiri dari narapidana kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, pembunuhan, penggelapan, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dari 76 orang yang diusulkan secara administratif sudah memenuhi persyaratan secara hukuman, tidak melakukan pelanggaran pembinaan di dalam atau hukuman, tetapi keputusannya dari kementerian di pusat,” papar Jumadi kepada Tabura Pos di Lapas Manokwari, Senin (1/5).
Pada kesempatan itu, Kalapas berharap dengan pemberian remisi terhadap para narapidana ini bisa memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan. [AND-R1]




















