Ransiki, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mansel, Usman Saleh, membuka Sosialisasi Peraturan Khusus (Perdasi) No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Berlangsung di Gedung Serbaguna GKI Petrus Ransiki, Jumat (5/5) pagi, kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Panitia Pemilihan Majelis Rakyat Papua Barat di Kabupaten Mansel itu, dihadiri Dandim 1808 Mansel, Letkol Arm. Admin Suroyo, serta sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan di Kabupaten Mansel.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mansel, Usman Saleh mengatakan, pemilihan calon anggota MRPB dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 atau kurang lebih 10 hari kedepan, selanjutnya akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 19 Juni 2023.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Otsus No. 2 Tahun 2021 pada perubahan kedua atas UU Otsus No. 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat menyatakan bahwa jumlah anggota MRPB sebanyak tiga per empat kursi dari jumlah anggota DPRD, dengan demikian jumlah anggota MRPB adalah 33 kursi yang diseleksi oleh masyarakat adat dan masyarakat perempuan adat.

Saleh menuturkan, pelaksanaan seleksi anggota MRPB di laksanakan di tingkat kabupaten oleh panitia pemilihan dan di awasi oleh panitia pengawas di tingkat kabupaten.
Menurut dia, setelah penetapan dan pelantikan anggota MRPB, panitia pemilihan di tingkat kabupaten juga akan melaksankan seleksi anggota DPRD dan DPRK di tingkat kabupaten.
Anggota DPRD jalur pengangkatan Otsus sendiri berjumlah 30 persen dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua Barat, sedangkan bagi daerah yang memiliki daftar nominatif jumlah masyarakat asli Papua terbanyak maka mendapatkan penambahan 2 kursi di DPRD Provinsi Papua Barat.

Dirinya pun berharap, siapapun yang terpilih oleh panitia pemilihan sebagai calon anggota MRPB kedepan, kiranya menjadi sosok pemimpin yang mampu memperjuangkan hak masyarakat adat ke pemerintahan yang lebih atas.
Sementara itu, Ketua Pemilihan Anggota MRPB di Kabupaten Mansel, Bernard Mandacan mengatakan, sosialisasi Perdasi No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan hari ini guna memperoleh pengarahan, pencerahan dan persamaan presepsi bagi Panitia Pemilihan lewat pandangan Dewan Adat Suku, organisasi perempuan adat serta para kepala suku di Wilayah Adat Kabupaten Mansel, mengingat pelantikan anggota MRPB akan berlangsung di bulan Juni 2023.

Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi Perdasi No. 8 Tahun 2022, diharapkan dapat dibangun pemahaman dan pengertian yang maksimal demi kebersamaan dan kebaikan bersama dengan penuh pengertian dan saling menghargai terhadap nilai-nilai adat dan budaya secara adil, jujur dan dapat diterima semua pihak terkait.
Dirinya menyatakan, kegiatan sosialisasi Perdasi No. 8 Tahun 2022, melibatkan secara langsung lembaga adat di Wilayah Adat Manokwari Selatan yang meliputi Suku Arfak South, Arfak Sough Bohon, Arfak Hatam dan Kuri Wamesa, termasuk Dewan Adat Suku di 6 distrik di Kabupaten Mansel, organisasi perempuan adat, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh pemuda di Kabupaten Mansel. [BOM-R4]




















