Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari sudah melimpahkan kasus dugaan perdagangan anak melalui aplikasi MiChat dengan tersangka berinisial M.
“Kasus itu sudah tahap dua, sudah kita limpahkan pada 5 Juli 2023, beberapa hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Kamis (6/7).
Tersangka M diamankan polisi setelah menerima laporan dari orangtua korban yang masih berusia 15 tahun. Modusnya, tersangka mengajak korban keluar rumah dan dijanjikan pekerjaan.
Namun, korban bukan diberikan pekerjaan, tetapi diduga akan diperdagangkan tersangka M yang masih berstatus temannya, ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Dalam kasus ini, penyidik sudah mengamankan barang bukti 2 handphone dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. [AND-R1]




















