Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendapatkan peringkat ke-33 dari 34 provinsi secara nasional dalam evaluasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2022.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Setda Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan, peringat ini sangatlah menyedihkan, mengelola anggaran begitu besar tetapi pelaporannya tidak dapat dilaporkan secara baik.
“Ini bagian dari pada yang kita benahi. Saya pikir dokumen perencanaan dibenahi, dokumen perencanaan dimulai dari RPJP, RPJM, ada Renstra, karena berbasis ke kinerja, maka kita harus sampai pada hasilnya,” kata Werinussa saat memberikan arahan apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (31/7).
Dikatakan Werinussa, anggaran yang begitu besar, belanja barang dan hasilnyab tentulah harus diketahui. Inilah yang perlu dilakukan kerja keras untuk memperbaikinya.
“Ini menjadi catatan untuk kita semua, kalau kita butuh dana, kita minta begitu banyak tapi kemudian di pelaporannya nol atau tidak ada. Tidak tahu belanjanya apa? Ini akan menjadi catatan dan pertanyaan bagi pihak lainnya,” tegas Werinussa.
Menurutnya, penilaian LPPD dimulai dari dokumen perencanaan sampai dengan terakhir hasilnya. Sehingga, benang merah antara dokumen perencanaan sampai selesai harus tersambung.
“Kita tidak bisa mengukur indicator kinerja, kita salah menempatkannya. Inilah yang membuat kita kesulitan, perlu untuk kita benahi kedepan. Saya pikir ada keseriusan teman-teman OPD, karena hasil dari provinsi Papua Barat adalah hasil dari OPD juga, karena itu menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” terang Werinussa.
Lebih lanjut, kata Werinussa, ada alokasi anggaran tetapi pihaknya tidak dapat mengukur hasil pembelanjaannya. Inilah yang menjadi persoalan. “Ya di dokumen perencanaannya di OPD ada renstranya, antara renstra dengan hasil akhirnya atau indikatornya tidak dapat diukur,” tambah Werinussa.
Werinussa mengatakan, untuk menghindari penyalahgunaan keuangan negara, sekarang menggunakan aplikasi, maka pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama-sama belajar terkait aplikasi yang sudah dibuat dan harus segara ada penyesuaian.
Dirinya berharap, pimpinan OPD belajar bekerja bukan perkegiatan atau kebiasaan. Namun, harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada. “Aturannya mengatur tentang apa yang paling penting kalau bekerja dengan kebiasaan nantinya sesuai dengan mau-mau kita saja. Ketika ada persoalan barulah, terkejut,” tandas Werinussa. [FSM-R3]




















