Manokwari, TP – Komisi Yudisial (KY) RI mengadakan ‘Ngopi Bareng’ dan Public Expose dalam rangka memperkenalkan Penghubung Komisi Yudisial (PKY) baru di wilayah Papua Barat di salah satu resto di Manokwari, Kamis (24/08/2023).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Dewata KY RI, menjelaskan KY hadir di Indonesia sudah hampir 20 Tahun. Sebelumnya KY hanya memiliki penghubung di Indonesia berjumlah 12 dan telah bertambah yang kini berjumlah 20 PKY termasuk di Papua Barat.

Mukti menjelaskan, PKY hadir untuk membantu KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Konstitusi memberikan tugas kepada KY dengan dua kewenangan utama yaitu, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Ini semacam launching atau perkenalan kantor PKY untuk masyarakat di Manokwari. Kenap hakim perlu diawasi karena hakim adalah seorang pengadil. Hakim tidak boleh melakukan perbuatan tercela, contohnya hakim tidak boleh ke tempat dugem,” jelas Mukti.
KY juga menjaga martabat dan perilaku hakim dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Mukti menegaskan, KY melakukan pengawasan hakim bukan untuk menakuti. Namun, untuk menjaga martabat hakim agar tidak menyimpang dan menahan diri dari godaan.
KY juga mempunyai tugas advokasi, yaitu memberikan perlindungan kapada hakim ketika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan kinerjanya.
Untuk menambah kapasitas keilmuan hakim, maka KY memberikan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan ilmu tambahan lainnya mengenai isu-isu terbaru untuk mencegah pelanggaran KEPPH.
“Putusan hakim tidak bisa di periksa KY yang bisa di periksa saat proses hakim mengambil keputusan apakah ada pengambilan keputusan ada permainan, persekongkolan, intervensi, tekanan dan segala macam ini yang menjadi objek dari KY,” tandasnya.
Turut hadir Koordinator PKY Papua Barat, Makmur,Asisten PKY Papua Barat, Ananta Renka, Sani Kelsaba, dan Siti Ayu Amad.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, perwakilan MUI Papua Barat, perwakilan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, organisasi pemuda dan masyarakat serta sejumlah mahasiswa dan tamu undangan lainnya.[AND-R3]