Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat secara resmi melakukam penahanan terhadap YMF terduga pelaku korupsi dana hibah kongres Pemuda Katholik tahun 2021, Rau (13/9).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka YMF pada 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran dan selanjutnya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari.
Setelah 8 hari dirawat di RSAL, tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari. Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari selama12 kedepan hari terhitung mulai 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023.
“Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, perbuatan tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.000.000.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.
Perbuatan Tersangka YMF disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [AND-R3]