Manokwari, TABURAPOS.CO – Kelima terdakwa yang merupakan anggota Polresta Manokwari, yaitu: IAS, ER, MSS, RWWM, dan HDS, meminta keringanan hukuman, dalam persidangan beragenda pembacaan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (26/9).
Permohonan tersebut dilontarkan kelima terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Haries S. Lubis, SH, MH, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Aminah Mustafa, SH dan penasehat hukum kelima terdakwa, Simon Banundi, SH.
“Meminta keringanan hukuman dan ini terjadi semata-mata saat pelaksanaan tugas kedinasan,” kata seorang terdakwa diamini keempat terdakwa lainnya.
Setelah menyampaikan pembelaan secara lisan, ketua majelis hakim pun meminta tanggapan JPU dan penasehat hukum para terdakwa, dimana JPU tetap pada tuntutan, sedangkan penasehat hukum tetap pada pembelaannya.
Selanjutnya, majelis hakim menutup sidang perkara Nomor: 125/Pid.B/2023/PN Mnk dan akan dilanjutkan Rabu, 3 Oktober 2023 mendatang.
Secara terpisah, Simon Banundi mengatakan, JPU menuntut kelima terdakwa bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, Ahmad Widodo.

“Pasal yang dipakai dalam tuntutan yakni Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHPidana, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama, maka penuntut umum menuntut kelima terdakwa dihukum selama 8 bulan pidana penjara,” jelas Banundi kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (26/9).
Diungkapkannya, selama proses persidangan sampai saat ini, korban Ahmad Widodo tidak pernah menghadiri sidang, meski penuntut umum telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali.
Di sisi lain, terang Banundi, saksi di dalam sidang memberikan keterangan yang berdiri sendiri, seperti saksi Bambang, yang memberikan keterangan yang didengarnya dari Ahmad Widodo.
“Nah keterangan saksi, Bambang ini perlu dikonfrontir dengan korban. Demikian juga keterangan dari saksi, Ibnu sebagai pemilik sepeda motor yang dibeli korban,” katanya.
Untuk itu, tegas Banundi, hal tersebut membuat keterangan para saksi menjadi berdiri sendiri, karena tidak dikonfrontir dengan korban. Bukan itu saja, lanjut dia, korban juga tidak bisa menghadiri persidangan, sehingga penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari korban di persidangan.
Namun, kata Banundi, di dalam pembacaan BAP korban, disebut bahwa korban ditangkap karena Shabu-shabu, sedangkan keterangan dari kelima terdakwa, korban ditangkap karena mempunyai paket Ganja.
Akhirnya, disepakati bersama untuk menyampingkan keterangan korban dalam BAP. “Fokus pembelaan kita hari ini, kelima terdakwa mempunyai prestasi dalam mengungkap kasus narkotika,” katanya.
Diakuinya, tindak pidana ini bersifat khusus, maka dibutuhkan teknis interogasi yang berbeda dan terjadilah kekerasan untuk mengumpulkan informasi, meski diakui hal tersebut adalah salah.
Dalam pembelaan, kata dia, kelima terdakwa melakukan perintah, jadi hanya menjalankan perintah pengembangan terkait informasi dari masyarakat.
“Bukti surat perintah dan bukti penyelesaian di luar hukum, surat permohonan pencabutan LP, sudah dilampirkan, sekalipun itu tidak menghentikan proses penegakkan hukum. Harapan kami itu dapat menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” pinta Banundi. [TIM1/TIM2-R1]