Manokwari, TABURAPOS.CO – Seiring dengan perkembangan dan penyesuaian tarif retribusi dan pajak daerah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari telah mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ke DPRD Manokwari.
Ranperda PDRD tu didorong Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Manokwari, dalam rangka penyesuaian tarifnya, sebab rata-rata tarif yang digunakan saat ini di Manokwari masih mengacu pada peraturan daerah tahun 2011 atau sudah 13 tahun, sehingga perlu pembaharuan dan penyesuaian.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur menjelaskan, selain penyesuaian tarif, pengusulan Ranperda PDRD juga dalam rangka menyesuaikan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nantinya, ranperda tersebut menjadi payung hukum bagi organisasi perangkat daerah yang memiliki tupoksi menarik pajak dan retribusi.
“Salah satu ranperda yang diajukan Pemkab Manokwari untuk dibahas bersama DPRD adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan Ranperda tersebut dibahas dan ditetapkan tahun agar bisa diberlakukan pada awal tahun depan,” jelas Umrah Nur kepada wartawan di kantornya belum lama ini.
Pihaknya, kata Umrah Nur, tinggal menunggu proses pembahasan dengan DPRD. Sebab, naskah akademiknya sudah disiapkan dan akan dipresentasikan bersama tim dari Unipa dan tim penyusun.
“Karena itu, diharapkan pada tahun ini Ranperda PDRD ditetapkan menjadi Perda. Kami berharap di akhir tahun sudah bisa diselesaikan, sehingga pada awal tahun kita bisa melakukan penagihan pajak dengan Perda yang baru,” imbuhnya.
Lanjut, Umrah Nur, Pemerintah Pusat, menargetkan pada awal tahun 2024, perda tersebut sudah diberlakukan. Sehingga, kalau bisa pada Oktober bulan ini dapat dilakukan pembahasan bersama DPRD.
“Karena masih ada proses lagi, setelah penetapan di dewan harus dievaluasi di provinsi dan pusat. Setelah itu jika ada perubahan di pusat atau provinsi harus dibahas lagi dengan dewan, kekurangannya apa kita harus perbaiki sampai setelah perbaikan 14 hari batas waktu itu sudah ada keputusan dan sudah ada perubahan dan sudah bisa dilakukan pemberlakukan Perda tahun depan,” pungkasnya. [SDR-R4]