Manokwari, TABURAPOS.CO – Tiga peraturan daerah provinsi (perdasi) segera dikonsultasikan Bapemperda DPR Papua Barat dan tim hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat ke Direktur Produk Hukum Daerah Bawahan, Kemendagri.
Ketiga perdasi yang akan dikonsultasikan, yaitu: Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Perdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perdasi tentang Penyelenggaraan Peraturan Daerah.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Karel Murafer mengatakan, ketiga perdasi itu sudah ditetapkan dan selanjutnya sedang disiapkan kelengkapan administrasinya untuk dikonsultasikan ke pusat.
“Kalau tidak ada hambatan, Senin, tim hukum Pemprov akan berangkat untuk konsultasikan tiga produk hukum daerah ini, dan, Selasa, kami dari Bapemperda DPR Papua Barat akan menyusul,” jelas Murafer kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (12/10).
Dijelaskannya, konsultasi ini dimaksudkan untuk memperoleh harmonisasi dan penyempurnaan lebih lanjut. “Mereka akan mengkajinya lebih mendalam lagi,” tambah Murafer.
Murafer menjelaskan, apabila semua sudah selesai, maka akan dikeluarkan nomor registrasinya, dan Biro Hukum menetapkannya. “Kalau sudah ditetapkan, barulah produk hukum itu final,” tukasnya.
Kemudian, papar Murafer, perdasi tersebut akan diperbanyak dan disosialisasikan ke publik dan akan berlaku lima tahun ke depan.
“Kalau sebelumnya sebanyak 21 produk hukum itu kita lama, tapi untuk tiga produk hukum ini, kami termasuk cepat,” klaim Murafer. [FSM-R1]