Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat dan Pemprov Papua Barat melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, Minggu (29/10/2023).
Dari nilai NPHD yang telah disepakati dan ditandatangani, oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Ketua KPU Papua Barat Paskalis kemarin senilai Rp. 200.032 Miliar dan akan direalisasikan dalam dua tahap.
Waterpauw mengatakan penandatanganan NPHD untuk pilkada tahun 2024 dilakukan sesuai hasil rasionalisasi dari nilai usulan anggaran sebelumnya. Dia berharap dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya gubernur terlaksana dengan baik.
Pemerintah berharap nilai yang sudah disepakati mampu mengakomodasi kebutuhan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tujuh KPU kabupaten di Papua Barat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo menerangkan dana penyelenggaraan pilkada akan direalisasikan sebesar 40 persen setelah 14 hari penandatanganan NPHD antara pemerintah provinsi dan KPU.
Kemudian 60 persen lagi direalisasikan pada tahun anggaran 2024 sebelum pelaksanaan pemilihan umum calon gubernur dilakukan serentak. “Dalam waktu 14 hari ke depan, kami salurkan 40 persen. Nanti tahun 2024 baru disalurkan 60 persen sisanya,” ucap Thamrin.
Pemerintah provinsi, kata dia, masih melakukan pembahasan guna merasionalkan usulan dana pengawasan pilkada yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat sebanyak Rp90 miliar.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis menjelaskan bahwa pembahasan dana penyelenggaraan pilkada dengan pemerintah provinsi dilakukan secara cermat dan teliti sebanyak empat kali yang melibatkan sejumlah lembaga berkompeten.
“Sudah empat kali pembahasan. Kami apresiasi karena pemerintah sudah menjawab kebutuhan pilkada,” ucap dia.
Ia menerangkan proyeksi dana Pilkada 2024 yang diusulkan pertama lebih kurang Rp278 miliar kemudian dirasionalkan menjadi Rp221 miliar lebih dan sepakat pada angka Rp200,032 miliar.
KPU mengalokasikan sebanyak Rp89 miliar dari total NPHD untuk belanja honor, kelompok kerja, dan santunan bagi penyelenggara pemilu yang tidak lagi dianggarkan pemerintah kabupaten. Anggaran yang diusulkan KPU bermaksud untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati di tujuh kabupaten, ujar dia.[*RYA-R3]