• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Tak Kunjung Bayar Utang, IRT di Manokwari Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

TaburaPos by TaburaPos
03/11/2023
in HUKUM & KRIMINAL
0
Seorang IRT Jadi Korban Penjambretan Usai Mengambil Uang di ATM BRI Wosi

Penyidik Polsek Manokwari Kota, Briptu Ahmadi

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SE (31 Tahun) dilaporkan atas kasus dugaan penipuan karena tidak kunjung menepati janjinya untuk membayar utang.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial YI (27 Tahun) di Kampung Udopi Wosi Kabupaten Manokwari.

Kapolsek Manokwari Kota, AKP. B Limbong melalui penyidiknya Briptu Ahmadi saat ditemui Tabura Pos di Mapolsek Manokwari Kota pada, Jumat (03/11) membenarkan perihal tersebut, bahwa kasus dugaan penipuan dilaporkan oleh YI di Mapolsek Manokwari Kota Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.13 WIT.

Menurut Ahmadi berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/439/X/2023/Papua Barat/Sek Manokwari Kota, pelapor menyampaikan pada Juni 2023 terlapor meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp. 3 juta dengan bunga sebesar Rp. 400 ribu dengan kesepakatan akan dikembalikan sesuai dengan yang telah di sepakati.

Namun saat waktu pengembalian yang telah disepakati ternyata terlapor tidak dapat mengembalikan uang tersebut hingga saat ini. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Manokwari Kota.

“Jadi terlapor menjanjikan pelapor akan segera mengembalikan uang tapi sampai saat ini uang yang di pinjam belum juga dikembalikan. Jadi terlapor tidak menepati janjinya untuk membayar utang,” ungkap Ahmadi.[AND-R3]

Previous Post

Seorang IRT Jadi Korban Penjambretan Usai Mengambil Uang di ATM BRI Wosi

Next Post

Kemenkominfo Dorong Komitmen Pemuda Untuk Membangun Tanah Papua

Next Post
Kemenkominfo Dorong Komitmen Pemuda Untuk Membangun Tanah Papua

Kemenkominfo Dorong Komitmen Pemuda Untuk Membangun Tanah Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!