Manokwari, TP – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SE (31 Tahun) dilaporkan atas kasus dugaan penipuan karena tidak kunjung menepati janjinya untuk membayar utang.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial YI (27 Tahun) di Kampung Udopi Wosi Kabupaten Manokwari.
Kapolsek Manokwari Kota, AKP. B Limbong melalui penyidiknya Briptu Ahmadi saat ditemui Tabura Pos di Mapolsek Manokwari Kota pada, Jumat (03/11) membenarkan perihal tersebut, bahwa kasus dugaan penipuan dilaporkan oleh YI di Mapolsek Manokwari Kota Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.13 WIT.
Menurut Ahmadi berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/439/X/2023/Papua Barat/Sek Manokwari Kota, pelapor menyampaikan pada Juni 2023 terlapor meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp. 3 juta dengan bunga sebesar Rp. 400 ribu dengan kesepakatan akan dikembalikan sesuai dengan yang telah di sepakati.
Namun saat waktu pengembalian yang telah disepakati ternyata terlapor tidak dapat mengembalikan uang tersebut hingga saat ini. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Manokwari Kota.
“Jadi terlapor menjanjikan pelapor akan segera mengembalikan uang tapi sampai saat ini uang yang di pinjam belum juga dikembalikan. Jadi terlapor tidak menepati janjinya untuk membayar utang,” ungkap Ahmadi.[AND-R3]