Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Y. Maturan, mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 maupun bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD tidak melakukan kampanye sebelum jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan, yakni 28 November 2023.
“Untuk masa kampanye harus diperhatikan baik-baik oleh Partai Politik maupun caleg, pasca penetapan DCT ini sampai tanggal 27 November jangan ada kampanye-kampanye di luar jadwal,” kata Yustinus, kepada wartawan di Kantor KPU Manokwari usai mengikuti Rapat pleno terbuka penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Jumat (3/11).
Berkaitan dengan kampanye perlu diperhatikan sesuai PKPU nomor 20 tahun 2023, Parpol maupun caleg agar memperhatikan titik-titik yang tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK).
“Parpol maupun Bacaleg baru diperbolehkan berkampanye pada tanggal 28 November 2023,” sebutnya.
Ia mengatakan, beberapa tempat publik yang tidak boleh memasang APK misalnya, tempat Ibadah, pusat pelayanan kesehatan, pemerintahan atau ruang publik yang mengganggu ketertiban.
“Tahap berikutnya Bawaslu akan melakukan pengawasan tahap logistik, pendistribusian dari Surabaya hingga distribusi surat suara,” tukasnya. [SDR-R3]




















