Manokwari, TABURAPOS.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rakhmat Fandika Timur, SH melanjutkan sidang gugatan perkara praperadilan dengan Nomor: 7/Pid.Pra/2023/PN Manokwari, klasifikasi perkara sah atau tidaknya penahanan, Rabu (8/11) pagi.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan kelima Pemohon, yang tersangkut kasus MiChat, yaitu: EO alias Eka, NF alias Dila, M, K, dan AP alias Nisa melalui kuasa hukumnya, Rustam, SH terhadap Termohon, Kapolda Papua Barat cq Kapolresta Manokwari.
Dalam eksepsinya, Termohon yang diwakili Ipda Esterina Ellen Su dan sejumlah penyidik lain, dinyatakan bahwa pertama, permohonan praperadilan para Pemohon tidak cermat dan tidak lengkap.
Kedua, permohonan praperadilan para Pemohon kabur dan tidak jelas. Ketiga, antara posita dan petitum saling bertentangan dan keempat, permohonan para Pemohon praperadilan kurang para pihak.
Lanjut Termohon, dalam jawaban Termohon pada fakta hukum dan pembahasan. Pertama, terhadap posita pada angka 1 permohonan praperadilan para Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Sebab, penangkapan para Pemohon di lokasi Hotel Rama, Manokwari berdasarkan laporan informasi masyarakat dan benar Pemohon atas nama EO dan NF, saat ditangkap diketemukan 8 kondom merek Sutra yang belum terpakai.
Pemohon atas nama M, lanjut Termohon, memiliki 2 kondom merek Sutra yang belum terpakai. Berdasarkan keterangan Pemohon, EO, diketahui bahwa benar terjadi tindak pidana prostitusi online pada 22 September 2023 yang dilakukan oleh para Pemohon.
Menurut Termohon, hal ini didukung barang bukti berupa kondom merek Sutra. “Selanjutnya berdasarkan pengembangan diketahui bahwa Pemohon atas nama K dan AP alias Nisa, juga melakukan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat pada Hotel Alexander, Manokwari,” ungkap Termohon dalam jawabannya.
Ditambahkan Termohon, barang bukti yang ditemukan pada Pemohon atas nama K terdapat 4 buah kondom merek Sutra yang belum terpakai dan diketemukan Pemohon bersama seorang laki laki yang bukan suaminya dalam kamar dan terhadap barang bukti atas nama Pemohon AP berupa 1 kotak kondom merek Sutra yang berisikan 1 buah kondom yang belum terpakai.
Dengan demikian, sambung Termohon, penangkapan para Pemohon oleh Termohon yang tertangkap tangan pada 24 September 2023 di Hotel Rama dan Hotel Alexander Manokwari telah memenuhi Pasal 18 Ayat 2 KUHAP dan penangkapan yang dilakukan Termohon pada 24 September 2023 didasarkan pada barang bukti berupa kondom yang dimiliki para Pemohon dan seorang laki-laki yang bukan suami sah dari Pemohon atas nama K berada dalam kamar, sehingga penangkapan para Pemohon telah memenuhi Pasal 18 Ayat 1 KUHAP jo Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
Termohon mengungkapkan, terhadap posita permohonan praperadilan Pemohon pada angka 2 dan 3, tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya karena penangkapan para Pemohon yang dilakukan Termohon pada 24 September 2023 sudah memenuhi ketentuan Pasal 18 Ayat 1 KUHAP jo Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
Kemudian, sambung Termohon, ditindaklanjuti dengan penyidikan pada 25 September 2023, dan kemudian dilakukan surat penetapan tersangka terhadap para Pemohon, dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Termohon terhadap para Pemohon.
Ketiga, terhadap pemberitahuan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada para Pemohon, tembusannya disampaikan kepada keluarga Pemohon.
Keempat, terhadap posita permohonan praperadilan Pemohon pada angka 4-8, tidak beralasan hukum dan harus ditolak semua, karena Termohon dalam melaksanakan tugasnya berpatokan pada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menjadi acuan Termohon, sehingga proses penangkapan para Pemohon yang tertangkap tangan hingga proses perpanjangan penahanan para Pemohon berpatokan pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tindakan hukum, penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan perpanjangan penahanan para Pemohon tidak melanggar hak asasi para Pemohon selaku warga Negara Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya.
Kelima, terhadap posita permohonan praperadilan Pemohon pada angka 9-12, tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya. Sebab, prosedur penangkapan hingga prosedur perpanjangan penahanan Termohon kepada Kejari Manokwari telah memenuhi ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Sehingga berdasarkan surat permintaan perpanjangan penahanan oleh Termohon kepada Kejari Manokwari, maka Kejari Manokwari kemudian menerbitkan surat perintah perpanjangan penahanan yang diterbitkan oleh Kejari Manokwari kepada para Pemohon,” ungkap Termohon.
Keenam, lanjut Termohon, terhadap pemberitahuan perpanjangan penahanan Kajari Manokwari kepada Termohon, tembusannya disampaikan pula kepada para Pemohon dan keluarganya.
Ketujuh, dengan adanya proses tahapan para Pemohon sejak laporan informasi dari masyarakat hingga proses perpanjangan penahanan oleh Kejari Manokwari terhadap para Pemohon, telah memenuhi prosedur yang ditentukan dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan UU No. 8 Tahun 1981, maka pelaksanaan terhadap semua proses yang dilakukan oleh Termohon kepada para Pemohon, tidak bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan UU No. 8 Tahun 1981.
“Dalam eksepsi, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan jawaban Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan para Pemohon tidak diterima,” sebut Termohon dalam jawaban atas permohonan gugatan praperadilan para Pemohon.
Kuasa hukum para Pemohon, Rustam, SH membenarkan tentang adanya proses persidangan dengan agenda persidangan, mendengar jawaban Termohon atas permohonan para Pemohon, Rabu (8/11) pagi.
“Iya, Termohon sudah menyampaikan jawabannya dan besok sidang akan dilanjutkan lagi,” singkat Rustam yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin. [HEN-R1]