Manokwari, TABURAPOS.CO – Dalam kasus penganiayaan oleh terdakwa, EL alias Erwin, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Manokwari, terhadap saksi korban, Abdul Muin Arif (AMA) berusia 71 tahun, tidak ada penerapan restorative justice (RJ), disusul pencabutan laporan polisi (LP).
Padahal, di antara kedua belah pihak, baik pihak keluarga korban dan terdakwa, sudah berdamai dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian, di Polresta Manokwari.
Hal ini terungkap dalam keterangan saksi berinisial SK diamini saksi korban, AMA, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Aminah Mustafa, SH dan tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Manokwari, Selasa, 24 Oktober 2023.
Di awal keterangannya, kedua saksi yang dihadirkan JPU menceritakan awal mula kasus penganiayaan yang mengharuskan saksi korban mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Menurut kedua saksi, kasus penganiayaan terjadi di Jl. Gunung Salju, Amban Manggoapi, Kabupaten Manokwari, Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 06.30 WIT. Kala itu, terdakwa yang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol mendatangi saksi korban AMA alias Pak De, lalu minta air mineral dan rokok.
Namum permintaan tersebut ditolak saksi korban karena baru saja membuka kios. Permintaan terdakwa ditolak saksi korban, karena menurut saksi korban menjadi pantangan, ketika belum ada pembeli lalu memenuhi permintaan dari terdakwa.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, terdakwa yang melihat skop, mengambil skop tersebut, dan menghampiri saksi korban, lalu menganiayanya dengan cara mengayunkan skop ke arah kaki saksi korban. Ayunan tersebut mengenai kaki kiri dan kanan saksi korban, sedangkan satu kali pukulan mengenai dinding.
Akibat penganiayaan itu, saksi korban terpaksa dilarikan ke RSUD Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat penganiayaan itu, saksi korban menderita luka robek pada kaki kanan ukuran panjang 5 cm, lebar 0,5 cm, kedalaman 1,5 cm dengan dasar luka tulang, pendarahan aktif.
Selain itu, saksi korban mengalami luka robek pada kaki kiri ukuran panjang 5 cm, lebar 0,5 cm, dengan dasar luka otot, pendarahan aman serta luka lecet pada ibu jari kaki kiri ukuran 2cm.
Ditanya majelis hakim, apakah terdakwa sudah meminta maaf atau ada penyelesaian secara kekeluargaan di antara pihak terdakwa dan korban, saksi korban dan SK membenarkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan diikuti dengan pemberian biaya ganti pengobatan saksi korban.
Bahkan SK dan AMA merasa heran, mengapa kasus ini bisa naik sampai di pengadilan, karena pihak keluarga korban dan terdakwa sudah berdamai dan mencabut laporan polisi (LP) yang dilayangkan di Polresta Manokwari. Kedua saksi mengakui, dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian, pihak keluarga terdakwa yang diwakili kakaknya, sudah menyerahkan uang Rp. 5 juta sebagai pengganti biaya pengobatan korban.
Selanjutnya, lanjut saksi, kakak dari terdakwa juga sewaktu kuliah di Manokwari, kos di rumah kosnya dan menganggapnya keluarga. Ditambahkan saksi, setelah kakak dari terdakwa kembali ke daerahnya, dia sempat mengirim uang lagi sebesar Rp. 10 juta untuk membantu atau mengganti biaya pengobatan. “Kami minta terdakwa dibebaskan saja, tidak usah dihukum berat,” kata SK dibenarkan saksi korban.
Namun ternyata keinginan pihak keluarga korban untuk mencabut perkara ini tidak digubris, dan tetap dilanjutkan dan sekarang disidangkan di PN Manokwari dalam perkara penganiayaan.
Dalam perkembangannya, proses persidangan sudah mencapai tahap pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Manokwari. JPU pun menuntut terdakwa EL alias Erwin dengan pidana penjara selama 7 bulan pada persidangan beragenda pembacaan tuntutan, Selasa (7/11/2023).
Menurut JPU, terdakwa EL alias Erwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EL alias Erwin dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa EL alias Erwin berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa EL tetap ditahan,” ungkap JPU, seperti dilansir dalam SIPP PN Manokwari.
Kemudian, menetapkan barang bukti 1 skop yang gagangnya patah dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan kepada terdakwa EL alias Erwin membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. [HEN-R1]