Manokwari,TABURAPOS.CO – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (15/11) sore hingga malam.
Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Bima Yudha Asmara, SH, MH dan kawan-kawan, akan menghadirkan 8 saksi untuk dimintai keterangannya perihal perkara atas terdakwa, DI (Ketua Harian KONI), AW (Bendahara KONI), dan LES (pihak yang menyediakan snack), didampingi para penasehat hukum masing-masing terdakwa.
Namun baru 5 saksi dimintai keterangan, majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota masing-masing, Haries S. Lubis, SH, MH dan Hermawanto, SH, terpaksa men-skorsing persidangan.
Proses persidangan ditunda, memberi kesempatan para pihak, baik majelis hakim, JPU, penasehat hukum, dan ketiga terdakwa untuk beristirahat sejenak dan makan malam. Namun, lantaran sudah malam, akhirnya majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan hari ini.
Dari pantauan Tabura Pos, para saksi yang dihadirkan JPU dimintai keterangan diantaranya terkait operasionalisasi, biaya sewa kendaraan operasional, dan prosedur keuangan di tubuh KONI Provinsi Papua Barat, dari dana hibah dalam kurun waktu 3 tahun anggaran, 2019, 2020, dan 2021.
Ada hal unik yang terungkap dalam persidangan tentang ‘hubungan’ antara terdakwa, AW dan terdakwa, LES. Sontak, bahasa ‘01 dan 02’ yang terungkap di ruang sidang, membuat seisi ruangan menjadi riuh.
Di dalam persidangan ini juga disebutkan adanya biaya operasional untuk salah satu pengurus inti KONI Provinsi Papua Barat berinsiail JS senilai Rp. 70 juta untuk 7 bulan, yang dihitung Rp. 10 juta per bulan.
Sayangnya, biaya operasional sebesar Rp. 70 juta tersebut belum bisa ditanggapi atau dikonfirmasi JS, yang sedianya juga akan memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, JS yang sudah datang ke pengadilan sejak siang, belum mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, indikasi dugaan tipikor dan TPPU penggunaan dana hibah KONI Provinsi Papua Barat terdapat dalam 3 tahun anggaran, yakni 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 227.465.122.000.
Dari total anggaraan sekitar Rp. 227 miliar, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21.
Hasil audit BPKP tersebut diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat dengan laporan Nomor: PE.03.02/SR-130/PW/27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023. [TIM2-R1]