Sidang Tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat
Manokwari, TP – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, dilanjutkan, Kamis (16/11/2023) sore hingga malam.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi, dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Haries S. Lubis, SH, MH dan Hermawanto, SH.
Sidang ini merupakan lanjutan pemeriksaan saksi yang sedianya dimintai keterangan, Rabu (15/11/2023) malam. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Bima Yudha Asmara, SH, MH dan kawan-kawan, sedianya menghadirkan sekitar 9 saksi, tetapi baru 5 saksi, sidang diskor dan dilanjutkan, Kamis (16/11/2023).
Sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan 3 saksi dan kedua terdakwa, DI (Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat) dan AW (Bendahara KONI Provinsi Papua Barat).
Dalam keterangannya, salah satu saksi berinisial JS mengaku tidak pernah mengirimkan surat ke pengurus cabang olahraga (cabor), dalam hal menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPj) anggaran yang digunakan setiap cabor.
Tidak adanya pemberitahuan dari pengurus KONI tersebut, maka sejumlah cabor tidak menyiapkan LPj untuk mempertanggungjawabkan keuangan yang digunakan cabor. Di samping itu, saksi JS juga mengaku menerima tiket untuk kegiatan di Bali, tetapi saksi tidak berangkat.
Soal uang yang sempat disebutkan dalam sidang sebelumnya, JS yang juga pengurus inti KONI Provinsi Papua Barat, mengaku dirinya menerima uang operasional Rp. 10 juta per bulan sesuai SK, selama 6 bulan, sehingga total anggaran Rp. 60 juta, terhitung Oktober 2020-Maret 2021.
Sayangnya, bukti kuitansi anggaran operasional sebesar Rp. 70 juta (disebutkan saksi lain dalam sidang sebelumnya), yang dipertanyakan penasehat hukum, tidak dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
JS mengatakan, sesuai permintaan penyidik, dirinya sudah mengembalikan sebagian anggaran operasional sebesar Rp. 35 juta, sehingga tersisa Rp. 25 juta.
Ditambahkan JS, ketika ingin mengembalikan sisa tersebut, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Papua Barat, sehingga dirinya tidak sempat mengembalikan sisa anggaran tersebut.
Sementara itu, saksi DR, yang juga pengurus KONI Provinsi Papua Barat, mengaku tidak tahu tentang nilai anggaran KONI Provinsi Papua Barat dari Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Ia mengaku bertugas untuk membantu Bendahara, AW, tetapi selama ini, yang bekerja hanya bendahara, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tipikor dan TPPU dana hibah KONI Provinsi Papua Barat.
“Nanti ketika dokumennya sudah siap dan tinggal pembayaran honor, barulah saya diminta bantu untuk membayarkan honor tersebut. semua dokumen perencanaan anggaran dan lainnya, disiapkan bendahara dan stafnya,” kata DR di ruang sidang, semalam. [FSM-R1]