Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Haries S. Lubis, SH, MH melanjutkan sidang perkara penambangan emas ilegal atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batubara, minyak, dan gas bumi, Senin (27/11/2023).
Sidang perkara Nomor: 218/Pid.B/LH/2023/PN Mnk tersebut, terdapat 9 terdakwa, yaitu: JPB alias Opa, AB alias Oma, LM alias Lexy, EM alias Mul, AS alias Anto, DM alias Ona, FB alias Fenly, OAM alias Onal, dan TF alias Rendi, beragenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa ada 2 terdakwa berinisial JPB alias Opa dan AB alias Oma, mencabut kuasa dari kuasa sebelumnya, Pieter Welikin, SH.
“Terkait dengan kuasa itu digantikan kepada Pak Paulus Simonda, dalam pencabutan itu,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (27/11/2023).
Sementara untuk ketujuh terdakwa lain, yaitu: LM alias Lexy, EM alias Mul, AS alias Anto, DM alias Ona, FB alias Fenly, OAM alias Onal, dan TF alias Rendi, dalam persidangan, Senin (27/11/2023), masih didampingi penasehat hukumnya, Pieter Welikin, SH dan kawan-kawan.
“Hari ini agendanya terjadwal tadi keterangan saksi ya, yang dihadirkan penuntut umum. Penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi untuk didengar keterangannya,” kata Markham Faried.
Diutarakannya, keempat saksi yang dihadirkan, yaitu: 2 saksi adalah saksi yang melihat dan mengetahui proses penangkapan para terdakwa di lokasi camp penambangan. “Kedua saksi ini dari masyarakat, bukan polisi,” sebut Humas PN.
Selanjutnya, kata Markham Faried, JPU juga menghadirkan seorang saksi yang bertugas di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan seorang saksi lagi terkait barang bukti. “Sepertinya ya atau masih berkaitan atau berhubungan dengan terdakwa, alat-alat yang digunakan,” jelas Humas PN.
Dia menjelaskan, sidang perkara penambangan emas ilegal ditunda dan akan dilanjutkan, Senin (4/11/2023), masih beragenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Opa dan Oma sebagai penanggung jawab kegiatan dan pemodal pada Mei 2023, masuk ke lokasi penambangan, dan sebelum masuk ke lokasi, mereka dibantu YD (DPO) seorang kepala suku dan ketika tiba di lokasi, mereka melakukan tahap persiapan.
Kedua terdakwa bersama para pekerja mendirikan tenda atau camp tempat istirahat para pekerja sebanyak 3 tenda, yaitu: tenda pertama dan kedua untuk istirahat, sedangkan tenda ketiga untuk tempat penyimpanan barang, di Sungai Wariori, Kampung Driya, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Kemudian, menyiapkan tempat penyaring (kas), mendatangkan excavator, membeli dan menyiapkan bahan makanan, BBM jenis Dexlite, menyiapkan alat, seperti alkon serta dompeng, pendulangan dan sebagainya.
Setelah mereka berhasil mendapatkan butiran emas yang diperoleh dari rangkaian kegiatan penambangan, lalu dikumpulkan di dalam baskom dan setelah butiran emas tersebut terkumpul dalam jumlah banyak atau sebanyak 20 gram setiap hari, kemudian diserahkan kepada AB alias Oma untuk selanjutnya dicatat, begitu seterusnya.
Ada pun hasil butiran emas tersebut dijual AB alias Oma kepada Aril (DPO) yang berada di SP 3 dan dari hasil penjualan, lalu dilakukan pembagian hasil untuk operator excavator, LM alias Lexy dan EM alias Mul sebanyak 5 persen dari harga jual emas hasil kegiatan penambangan dibagi 2.
Sedangkan untuk pekerja yang lain, yakni penjaga kas dan pendulang manual, yaitu AS alias Anto, DM alias Ona, FB alias Fenly, OAM alias Onal, TF alias Rendi serta koki atau tukang masak, saksi JB dan saksi R akan mendapatkan pembagian 10 persen dari harga jual emas hasil kegiatan penambangan dibagi 7 (tujuh).
Dan, sisanya adalah 85 persen dari harga penjualan butiran emas adalah milik para terdakwa JPB alias Opa dan AB alias Oma.
Untuk itu, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. [HEN-R1]