Manokwari, TP – KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mengadakan sosialisasi peraturan pembentukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye, Senin (27/11).
Sosialisasi dan rapat koordinasi bagi 18 partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Pemda Pegaf, Bawaslu, Polri dan TNI, di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Pegaf, pada 24 November lalu.
Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Yosak Saroi menerangkan, sosialisasi ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam lampiran I PKPU 15 tahun 2023 yang menjelaskan program dan jadwal kegiatan kampanye pemilihan umum.
Dijelaskannya, dalam PKPU itu, pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten Pegaf bisa dilakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial mulai dari awal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Selain itu, diatur juga kampanye umum, iklan media cetak, dan media masa elektronik serta media daring dimulai dari awal 21 Januari – 10 Februari 2024.
Sosialisasi hasil kesepakatan KPU, Pemda, Bawaslu dan Polri/TNI kepada Partai politik karena sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Pemda Pegaf harus keluarkan Perbup sebagai dasar hukum bagi KPU Pegaf, tapi saya menunggu tidak ada, maka saya sosialisasi hasil kesepakatan tentang titik lokasi pemasangan APK agar pimpinan partai dan calon memahami titik APK di setiap tiga dapil di Kabupaten Pegaf,” jelas Yosak Saroi kepada Tabura Pos via WhatsApp, Senin (27/11) malam.

Saroi menerangkan, batas waktu Perbup tentang titik kampanye dan pemasangan APK terakhir tanggal 28 November 2023 (hari ini red), jika pemda tidak keluarkan Perbup dimaksud, maka KPU memakai hasil koordinasi dengan pemda untuk menentukan titik lokasi pemasangan APK dan sah.
“Kepada seluruh partai politik peserta pemilu dan 179 calon anggota DPRD Pegaf, masa kampanye dimulai 28 November silahkan pimpinan partai politik atur jadwal kampanye dengan baik dan surati Kepolisian dan tembusan ke KPU dan Bawaslu kabupaten Pegunungan Arfak. Saya ajak pimpinan Parpol tetap menjaga keamanan pada masa berkampanye agar berjalan aman, damai dan sukses di Kabupaten Pegaf,” pungkas Yosak Saroi.
Adapun penetapan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Pegaf; Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 1, yaitu Anggi, Anggi Gida, Membey, Sururey dan Taige; pertigaan Kampung Susi dan Kampung Hungku. Mata jalan Distrik Taige, Pertigaan Distrik Anggi Gida dan Membey dari arah Kampung Sisrang RK I sebelah kanan.
Kemudian, ibu kota Anggi Kampung Beymous sampai mata jalan Kampung Iraiweri. Mata jalan sebelum masuk Distrik Sururey lembah Disim. Mata jalan Kampung Sakumi. Pertigaan jalan masuk Kampung Tombrok. Kampung Genyu sampai Kampung Taige sebelah kanan dari Ubeisa.
Selanjutnya, mata jalan dermaga Distrik Sururey, mata jalan tanjung Gostera Mebes, pertigaan Kampung Sururey, Anuk dan Sunggedes, Tanjung gereja sebelah jalan gunung Mambrimaga, mata jalan gunung maut perbatasan Distrik Didohu, Tikungan mata jalan Kampung Memtubey, pertigaan jalan Kampung Ngisrow/Tombrok.

Untuk, Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 2 meliputi Catubouw, Didohu dan Testega, yaitu Pertigaan distrik Didohu dan Testega, mata jalan sebelum SMA Testega, mata jalan Kampung Isom kali Testega, mata jalan RK II, Kampung Cirnohu, .ata jalan Kampung Tomsir distrik Didohu, Alang-alang Ijamdi dan mata jalan ibu kota Distrik Catubouw Kampung Kaugwam, dan puncak Kasuari Distrik Catubouw.
Terakhir, Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 3 meliputi, Hingk dan Miyambouw, yaitu Perbatasan Manokwari dan Pegunungan Arfak, sebelum masuk pos penjagaan perbatasan Pegunungan Arfak sebelah kanan, mata jalan distrik Minyambouw dan Catubouw, mata jalan distrik Hingk di Kampung Demaisi, mata jalan alang-alang Nimiar Kampung Apui, mata jalan segitiga kampung Pinibut, mata jalan Kampung Nggimoubri, mata jalan Kampung Cangoisi dan mata jalan turun – turun Kampung Umcep.
Sementara, lokasi pemasangan alat peraga kampanye papan reklame diijinkan hanya untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Pegaf, yaitu mata Jalan Pertigaan Distrik Minyambouw dan Hingk, mata Jalan Pertigaan Penibut, Pusat Ibu Kota Kabupaten Ullong, pertigaan Distrik Anggi, Anggi Gida dan Sururey. [SDR-R3]