• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Hari Ini, Lima Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perkara MiChat

TaburaPos by TaburaPos
11/12/2023
in POLHUKRIM
0
Hari Ini, Lima Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perkara MiChat

ILUSTRASI

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hari ini, Senin (11/12/2023).

Perkara ini dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari untuk disidangkan di PN Manokwari atas terdakwa berinisial EO, NF, M, AP, dan K.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan perkara terhadap kelima terdakwa ke PN Manokwari.

“Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan dan kami menunggu penetapan jadwal sidangnya,” jawab Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (7/12/2023) malam.

Ditanya apakah kelima terdakwa dijerat dengan dugaan prostitusi online? Kasi Pidum menjelaskan, berdasarkan berkas perkara, kelima terdakwa dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang ITE.

“Apakah ada dugaan pelanggaran prostitusi online, nanti setelah dakwaan dibacakan, apakah ada dugaan prostitusi online atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (7/12/2023), disebutkan bahwa perkara MiChat telah dilimpahkan dan akan disidangkan, hari ini, Senin (11/12/2023).

Secara terpisah, Rustam, SH selaku penasehat hukum dari kelima terdakwa yang sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Manokwari, tidak membantah perihal pelimpahan perkara atas kelima kliennya tersebut.

Meski tidak membantah soal pelimpahan perkara tersebut, tetapi Rustam mengaku belum menerima kabar soal jadwal sidang. “Belum ada penetapan, bro,” jawab Rustam yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap 2 kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat, yang dilakukan pada 2 hotel di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat periode September 2023.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada salah satu hotel di daerah Taman Ria, Rendani, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka, yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (43 tahun).

Dari tersangka M, polisi menyita barang bukti berupa dompet warna hitam, uang tunai Rp. 1.950.000, handphone merek Oppo 6, dan 2 alat kontrasepsi atau kondom.

Kemudian, pelaku kedua yang diamankan berinisial N (23 tahun), seorang penjual jasa prostitusi online. Dari N, polisi menyita barang bukti 1 dompet coklat abu-abu, 1 handphone merek Oppo, 8 kondom, 1 Iphone 10, 1 handphone warna merah, 1 handphone merek Oppo warna biru, dan uang tunai Rp. 468.000.

Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial EO (28 tahun) juga sebagai penjual jasa prostitusi. Dari EO, polisi menyita barang bukti handphone merek Iphone 11 berwarna ungu.

Untuk pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan hasil sidak pada satu hotel di Jl. Jenderal Sudirman, Manokwari, dengan 3 tersangka.

Ketiga tersangka, yaitu: K (27 tahun) sebagai penjual jasa prostitusi online. Dari K, polisi mengamankan barang bukti dompet bercorak bunga warna merah, uang tunai Rp. 2.250.000, 1 kondom, dan 3 handphone berbagai merek.

Tersangka kedua berinisial AP (22 tahun) juga sebagai penjual jasa prostitusi online. Dari AP, polisi menyita barang bukti 2 handphone dan 1 kondom, sedangkan tersangka ketiga berinisial SJ (18 tahun), berstatus pelajar atau mahasiswa.

“Dia diamankan saat sedang hubungan intim di dalam kamar hotel. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya perempuan dan satu laki-laki,” jelas Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Senin (25/9/2023).

Dikatakannya, dalam pengungkapan kedua kasus prostitusi online ini, para pelaku memakai modus yang sama, memakai aplikasi MiChat.

Ia menerangkan, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. [HEN-R1]

Previous Post

Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan 2 Oknum Polisi terhadap Tahanan Terancam Dikembalikan

Next Post

Persidangan 5 Terdakwa Dugaan Prostitusi Online MiChat Tertutup

Next Post
Memperingati Hari HAM, Pengunjuk Rasa dan Polisi ‘Bentrok’ di Amban

Persidangan 5 Terdakwa Dugaan Prostitusi Online MiChat Tertutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!