Manokwari, TABURAPOS.CO – Kehadiran kelima terdakwa berinisial EO, NF, M, AP, dan K, dalam perkara dugaan prostitusi online dan atau pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (11/12/2023), menarik perhatian sejumlah pihak.
Tidak sedikit dari pengunjung, pengacara, dan wartawan yang hendak mengikuti proses persidangan beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH, terpaksa gigit jari.
Sebab, ketika ketua majelis hakim, Haries S. Lubis, SH, MH didampingi 2 hakim anggota, DR. Markham Faried, SH, MH dan Achmad, SH serta panitera pengganti, Julius Victor, SH, mengetuk palu, disebutkan bahwa sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum.
Akhirnya, satu per satu pengunjung, pengacara, dan wartawan yang hendak mengikuti proses persidangan keluar dari ruang sidang utama. Selanjutnya, pintu ruang sidang utama ditutup.
Dari pantauan Tabura Pos, kelima terdakwa ini tidak didampingi penasehat hukum, Rustam, SH dan Ruben Sabami, SH, lantaran keduanya belum datang ke PN Manokwari untuk mendampingi para kliennya.
Bahkan, seorang pengacara, Mambrasar Musa, SH yang hendak membantu mendampingi kelima terdakwa, terpaksa keluar ruang sidang lantaran tidak ada surat kuasa dari para terdakwa.
Usai persidangan, JPU, Fedrika Uriway yang dikonfirmasi Tabura Pos tentang apakah benar kelima terdakwa, selain dijerat Undang-undang ITE, juga dijerat dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat, belum memberi keterangan lebih jauh.
“Nanti tanya Kasi Pidum dulu ya. Kalau sudah ada keterangan dari Kasi Pidum, baru saya kasih keterangan,” kata Fedrika Uriway.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap 2 kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat, yang dilakukan pada 2 hotel di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat periode September 2023.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada salah satu hotel di daerah Taman Ria, Rendani, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka, yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (43 tahun).
Dari tersangka M, polisi menyita barang bukti berupa dompet warna hitam, uang tunai Rp. 1.950.000, handphone merek Oppo 6, dan 2 alat kontrasepsi atau kondom.
Kemudian, pelaku kedua yang diamankan berinisial N (23 tahun), seorang penjual jasa prostitusi online. Dari N, polisi menyita barang bukti 1 dompet coklat abu-abu, 1 handphone merek Oppo, 8 kondom, 1 Iphone 10, 1 handphone warna merah, 1 handphone merek Oppo warna biru, dan uang tunai Rp. 468.000.
Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial EO (28 tahun) juga sebagai penjual jasa prostitusi. Dari EO, polisi menyita barang bukti handphone merek Iphone 11 berwarna ungu.
Untuk pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan hasil sidak pada satu hotel di Jl. Jenderal Sudirman, Manokwari, dengan 3 tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu: K (27 tahun) sebagai penjual jasa prostitusi online. Dari K, polisi mengamankan barang bukti dompet bercorak bunga warna merah, uang tunai Rp. 2.250.000, 1 kondom, dan 3 handphone berbagai merek.
Tersangka kedua berinisial AP (22 tahun) juga sebagai penjual jasa prostitusi online. Dari AP, polisi menyita barang bukti 2 handphone dan 1 kondom, sedangkan tersangka ketiga berinisial SJ (18 tahun), berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Dia diamankan saat sedang hubungan intim di dalam kamar hotel. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya perempuan dan satu laki-laki,” jelas Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Senin (25/9/2023) silam.
Dikatakannya, dalam pengungkapan kedua kasus prostitusi online ini, para pelaku memakai modus yang sama, memakai aplikasi MiChat.
Ia menerangkan, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. [HEN-R1]




















