Manokwari, TABURAPOS.CO – Lagi, Bawaslu Manokwari mengingatkan partai politik (parpol) dan para calon anggota legislatifnya (caleg) untuk taati aturan dalam berkampanye, untuk menghindari permasalahan saat kampanye.
Salah satu aturan yang harus ditaati adalah pemasangan alat peraga kampanye agar berapa di titik lokasi yang sudah ditentukan.
Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Y. Maturan, mengungkapkan, masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar titik lokasi yang ditentukan dan dirusak orang tidak dikenal.
Meskipun demikian, belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Manokwari terkait pengrusakan APK. “Sejauh ini belum ada laporan pengurasakan APK yang masuk ke Bawaslu. Kami juga sudah menyurati partai politik untuk tidak memasang APK ditempat-tempat yang terlarang atau di luar titik yang sudah ditentukan,” terang Maturan kepada Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/12).
Maturan menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan. Di mana, pengawasan saat ini juga sedang dilakukan oleh panitia pengawas distrik.
“Kita juga sudah meminta panwas distrik di 9 distrik untuk melaporkan tempat-tempat pemasangan APK di tempat yang dilarang. Kalau ada laporan dari panwas distrik, maka kami akan surati partai politik untuk menurunkan APK dimaksud,” terangnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Manokwari juga akan memperkuat pengawasan tahapan kampanye di lapangan dengan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Untuk perekrutan PTPS ini sedang kami siapkan dengan baik, karena perekrutan akan dilakukan oleh panwas distrik di Sembilan distrik yang ada di Manokwari,” pungkasnya. [SDR-R3]