Manokwari, TABURAPOS.CO – Satpol PP Manokwari bersama Satpol Provinsi Papua Barat dan TNI-Polri akan melakukan patroli ketertiban dan ketentraman (trantib) untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Manokwari, dalam rangka menyambut natal 2023 dan tahun 2024.
“Tadi kita sudah koordinasi dengan provinsi untuk menindaklanjuti surat edaran bupati. Kita nanti akan dibantu dari provinsi, TNI dan Polri untuk melakukan patroli,” jelas Kasatpol PP Manokwari, Yusuf Kayukatui kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (14/12).
Kasatpol menerangkan, patroli akan fokus pada tiga isi imbauan yang termuat dalam surat edaran Bupati Manokwari. Pertama mengenai minuman keras (miras), petasan, dan pesta atau atraksi yang bersifat hura-hura.
Ia mengungkapkan, fokus patroli pada poin pertama adalah pembakaran petasan yang akan dilakukan mendekati perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2023. Begitu juga dengan patroli terhadap minuman keras dan pesta atau atraksi yang bersifat hura-hura.
“Kita tidak patroli rutin, mungkin tanggal 24 Desember atau mendekati natal kita patroli satu kali agar tidak ada yang bakar petasan, tidak ada orang mabok dan pesta di jalan, sehingga ibadah natal berjalan dengan nyaman. Lalu tanggal 30 dan 31 malam kita patroli lagi, karena kita ada keterbatasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sudah berkoordinasi dan mengimbau ketua asosiasi tempat hiburan (karaoke) agar tidak menjual, mengkonsumsi minuman keras sesuai surat edaran Bupati Manokwari yang sudah disebarkan.
“Untuk tempat-tempat karaoke kita juga akan patroli, saya juga sudah koordinasi dengan ketua asosiasi karaoke. Karena ini hanya imbauan jadi kita juga sebatas imbauan, bukan melarang, tetapi tetap kita kawal imbauan ini di lapangan,” pungkasnya. [SDR-R3]




















