Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa berinisial HS alias MT yang melanggar Pasal 323 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, divonis pidana selama 9 bulan penjara, Kamis (14/12/2023) malam.
Putusan tersebut diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH dan terdakwa, HS tanpa didampingi penasehat hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, HS alias MT dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap anggota majelis hakim, Dr. Markham Faried, SH, MH di persidangan, semalam.
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan barang bukti 1 kapal motor (KM) Penjuru Bintang, 1 lembar Sertifikat Kelaikan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan dengan Nomor: AL.501/17/XI/UPP.SLA2022, 1 lembar Surat Keterangan Kecakapan dengan Nomor: PY 238./20/121/AP.SRG, 1 lembar Surat Pas Besar dengan Nomor: PK.205/15/15/UPP.SJ-17, dan 1 lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan Nomor: 663/11g, dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini milik terdakwa, HS alias MT.
“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” tambah majelis hakim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim mengatakan bahwa hukuman terhadap terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dan terdakwa mempunyai hak, menerima, menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Namun terdakwa dan JPU langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut, sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kedua belah pihak.
JPU Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil mengakui bahwa pihaknya langsung menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Iya, kami menerima putusan majelis hakim dan barang bukti kapal dikembalikan ke pemiliknya,” kata JPU yang dikonfirmasi Tabura Pos usai sidang, semalam. [HEN-R1]




















