Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Manokwari menyebutkan ada dua calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024, meninggal dunia.
“Menjelang pemilihan, setelah penetapan DCT kemarin, kami dapat informasi di awal tahun bahwa dua caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT meninggal dunia,” ujar Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman kepada wartawan di kantornya, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, dua caleg yang meninggal dunia berasal dari dua partai berbeda, namun sama-sama berada di daerah pemilihan (dapil) yang sama, yaitu dapil 4.
“Dua-duanya dari dapil 4 tapi dari partai yang berbeda,” kata Sidarman tanpa menyebut nama caleg dimaksud dan partainya.
Sidarman menjelaskan, meskipun KPU Manokwari sudah menerima kabar tersebut secara lisan, tetapi sesuai aturan pihaknya tetap menunggu pemberitahuan resmi dari partai politik (parpol) dari kedua caleg bernaung.
“Kita sudah komunikasi ke partainya untuk segera menyurat secara resmi ke KPU Manokwari menyampaikan dan melengkapi administrasi-administrasi kematian dan sebagainya,” terangnya.
Sidarman menerangkan, apabila KPU Manokwari telah menerima surat resmi dari parpol, selanjutnya akan menyampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan informasi bahwa dua caleg dimaksud sudah meninggal dunia saat hari pencoblosan.
“Karena surat suara tidak bisa rubah lagi, namanya sudah dicetak bahkan logistik surat suara caleg Manokwari sudah dalam pengiriman ke sini,” terangnya.
Sidarman menambahkan, bila pada saat pencoblosan kedua nama caleg yang sudah meninggal tersebut tetap dicoblos, maka suaranya masuk hitungan untuk parpolnya.
“Langkah yang bisa diambil KPU hanya itu sesuai undang-undang yang berlaku. Begitu juga kalau ada caleg yang mengundurkan diri, akan diumumkan pada hari pencoblosan,” pungkas Sidarman. [SDR-R3]




















